SEMARANG, MettaNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan langkah tegas untuk menjaga lahan pertanian demi mengejar target swasembada pangan nasional 2026.
Selain meningkatkan produksi padi dan jagung, Pemprov Jateng akan menerapkan sanksi administratif hingga pidana bagi pelaku alih fungsi sawah produktif, sekaligus memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi petani yang mempertahankan lahannya.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Jawa Tengah Defransisco Dasilva Tavares mengatakan, Jawa Tengah saat ini menjadi salah satu penopang utama pangan nasional. Pada 2025, produksi padi Jateng menempati peringkat ketiga nasional, dengan capaian 9,4 juta ton gabah kering giling (GKG).
“Potensi kita besar, tetapi tantangannya juga besar. Karena itu, 2026 kita siapkan langkah yang lebih agresif,” kata Defransisco di Ungaran, Kabupaten Semarang, Sabtu (24/1/2026).
Pada 2026, Pemprov Jateng menargetkan produksi padi sebesar 10,5 juta ton GKG dan produksi jagung 3,7 juta ton pipilan kering.
Peningkatan produksi dilakukan melalui pemulihan produktivitas di sedikitnya 12 kabupaten, seperti Cilacap, Kebumen, Brebes, Demak, Grobogan, dan Pati, yang produktivitasnya masih di bawah rata-rata provinsi 5,6 ton per hektare. Indeks pertanaman juga didorong minimal dua kali tanam per tahun.
Selain itu, pemerintah provinsi memperkuat sinkronisasi data produksi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), mengoptimalkan jaringan irigasi bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), serta meningkatkan perlindungan tanaman dari dampak perubahan iklim dan serangan organisme pengganggu tanaman.
Namun demikian, Defransisco mengakui tantangan terbesar datang dari alih fungsi lahan pertanian. Data Pemprov Jateng mencatat, sepanjang 2019–2024 terjadi pengurangan sekitar 62 ribu hektare sawah, dan bertambah 17 ribu hektare pada 2025.
“Ini yang paling mengkhawatirkan. Bagaimana mau meningkatkan produksi kalau lahannya terus berkurang,” tegasnya.
Untuk menekan laju alih fungsi lahan, Pemprov Jateng menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif. Petani yang mempertahankan sawahnya akan mendapat insentif, salah satunya pembebasan PBB yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Sementara itu, alih fungsi lahan tanpa izin tim tata ruang akan dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pengalihfungsian sawah beririgasi teknis juga diwajibkan menyediakan lahan pengganti minimal tiga kali lipat dari luas lahan yang dialihfungsikan. Sejumlah daerah di Jawa Tengah bahkan telah memberlakukan kebijakan PBB Rp0 bagi lahan sawah yang tidak dialihfungsikan.
“Aturannya jelas dan saat ini sudah ada ketentuan pidananya,” imbuh Defransisco.
Kebijakan tersebut diperkuat dengan komitmen tertulis Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama seluruh bupati dan wali kota untuk menjaga lahan pertanian pangan berkelanjutan. Selain itu, Pemprov Jateng juga mendorong keterlibatan petani milenial dan generasi Z melalui dukungan benih unggul, sarana dan prasarana pertanian, alat dan mesin pertanian, serta perlindungan usaha tani.
“Kami berharap petani semakin bersemangat. Pertanian itu menjanjikan dan menjadi kunci ketahanan pangan nasional,” pungkasnya.







