Pemprov Jateng Wajibkan ASN Pakai Sarung Batik Setiap Jumat, Gus Yasin Ajak Nglarisi UMKM dan Lestarikan Budaya

oleh
oleh

SEMARANG, MettaNEWS – Mulai Jumat, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng diwajibkan mengenakan bawahan berupa sarung batik atau lurik saat bekerja. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan penjualan sarung produksi UMKM lokal.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), menjelaskan bahwa sarung merupakan bagian dari kekhasan dan identitas budaya Indonesia yang digunakan lintas agama, sama seperti peci hitam yang juga kerap dikenakan masyarakat dalam berbagai kegiatan formal maupun kenegaraan. Karena itu, penggunaan sarung batik dan lurik oleh ASN tidak memiliki kaitan dengan simbol agama tertentu.

“Sarung (batik dan lurik) itu kan khas, pakaian adat ya. Jadi sebagian masyarakat, bukan hanya muslim saja yang memakai sarung,” kata Gus Yasin seusai Rapat Paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2026 di Gedung Berlian-DPRD Jateng, Semarang, Jumat (28/11/2025).

Ia menegaskan, kebijakan ini juga selaras dengan arahan dan ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai pakaian dinas ASN. Pemprov Jateng menetapkan agar pakaian dinas dapat sekaligus menjadi instrumen pendorong pertumbuhan ekonomi.

“Jadi hasil kajian kita, dan dari aturan yang diatur oleh Mendagri untuk pakaian ASN. Menimbang, bagaimana pakaian seragam di pemerintahan itu bisa menumbuhkan perekonomian,” ujarnya.

Menurutnya, penetapan sarung bermotif batik dan lurik sebagai pilihan utama juga dilakukan untuk menyerap produksi pelaku UMKM. Dengan mewajibkan pemakaian sarung khas tersebut, permintaan dari para perajin akan meningkat.

“Kita tujukan untuk (sarung) batik (lurik), sehingga pembelian sarung dari UMKM yang ada di Jawa Tengah ini akan lebih meningkat,” kata putra ulama kharismatik asal Rembang tersebut.

Gus Yasin menambahkan, produk sarung batik dan lurik Indonesia saat ini tidak hanya diminati di dalam negeri tetapi juga telah merambah pasar internasional, termasuk ke kawasan Eropa, Afrika, Asia, hingga Timur Tengah.

Meski demikian, Gus Yasin menyadari adanya kritik publik terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai perbedaan pendapat merupakan sesuatu yang wajar dan dinamis. Namun, jika tujuannya untuk menggerakkan UMKM, menurutnya sebagian besar masyarakat akan setuju.

“Pasti ada yang setuju atau enggak setuju. Tapi kalau kita berbicara untuk menumbuhkan UMKM, siapa yang nggak setuju?” katanya.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/800.1.12.5/83/2025 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Khas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur pakaian dinas ASN di kementerian dan pemerintah daerah untuk mengekspresikan identitas daerah.

Dalam SE tersebut, ASN pria diberi beberapa pilihan pakaian khas, antara lain kemeja putih berkerah berdiri atau kerah shanghai dengan bawahan sarung batik, serta atasan batik atau lurik yang dipadukan dengan sarung batik. ASN pria juga diperbolehkan memakai peci dengan alas kaki sandal selop, sandal gunung, atau sepatu.

Sementara itu, ASN wanita dapat mengenakan gamis batik, tunik atau kemeja putih dengan bawahan batik, hingga atasan batik yang dipadukan dengan bawahan batik panjang. Bagi yang berjilbab, disarankan menggunakan jilbab polos dengan warna menyesuaikan, serta alas kaki sandal selop atau sepatu.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memperkuat identitas budaya Jawa Tengah tetapi juga menjadi stimulus nyata bagi UMKM lokal untuk terus berkembang dan bersaing di pasar global.