SOLO, MettaNEWS – Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS) menerima Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dalam acara Forum Konsultasi Publik (FKP) 2025 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II.
Ketua Umum PMS, Sumartono Hadinoto menilai kegiatan ini perlu dilakukan secara rutin sebagai forum komunikasi.
“Kalau komunikasinya dibuat lancar dengan adanya pertemuan kemudian para wajib pajak bisa berkomunikasi dengan baik. Termasuk dalam hal ini kami, PMS melakukan MoU dengan Kanwil DJP II apabila ada anggota kami atau masyarakat dalam proses perpajakannya belum terselesaikan kami akan membantu untuk memediasi,” ujarnya.
pala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, menegaskan bahwa FKP adalah wadah dialog partisipatif antara DJP dan masyarakat untuk membangun sistem perpajakan yang transparan, adil, dan berkelanjutan.
“Pelibatan masyarakat dalam perbaikan layanan publik adalah kunci agar kebijakan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi nyata. Sinergi yang kuat menjadi modal penting untuk mencapai target penerimaan,” ujarnya.
Hingga awal Agustus 2025, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jateng II tercatat Rp6,12 triliun atau 44,12% dari target tahunan Rp13,88 triliun. Sementara tingkat kepatuhan formal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) telah mencapai 99,05% dari target tahun ini.
Dalam kesempatan yang sama, Kanwil DJP Jateng II memperkenalkan Piagam Wajib Pajak yang dirumuskan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2025. Piagam ini memuat 8 hak Wajib Pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data. Di sisi lain, juga terdapat 8 kewajiban, termasuk kewajiban menyampaikan SPT dengan jujur, kooperatif dalam pengawasan, dan larangan memberi gratifikasi kepada pegawai pajak.
“Taxpayers’ Charter adalah simbol keseimbangan antara hak dan kewajiban, sekaligus fondasi hubungan setara dan saling percaya antara negara dan Wajib Pajak. Kepatuhan yang ingin kami bangun adalah kepatuhan yang lahir dari kesadaran, bukan paksaan,” tegas Teguh.








