SOLO, MettaNEWS – Usulan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan gerbong khusus untuk merokok di kereta api jarak jauh memicu polemik dan ditolak mentah-mentah oleh berbagai pihak. Ide yang dilontarkan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, dinilai sebagai langkah mundur yang bertentangan dengan regulasi dan komitmen peningkatan kualitas layanan transportasi publik.
Regulasi Transportasi Publik Bebas Rokok
Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa larangan merokok di transportasi umum telah diatur sejak lama. Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 secara eksplisit menyatakan bahwa seluruh moda transportasi, baik darat, laut, maupun udara, merupakan kawasan tanpa rokok.
“Harus dipastikan juga perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta,” ujar Juru Bicara Kemenhub.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 juga mengatur transportasi umum sebagai area bebas asap rokok.
Sikap Tegas PT KAI
Dalam unggahan akun resmi Instagram @kai121_, PT KAI menegaskan perusahaan akan tetap menegakkan aturan dengan menghadirkan perjalanan sehat, nyaman, dan selamat tanpa asap rokok.
“Momen di atas kereta seharusnya menjadi waktu yang nyaman untuk bersantai, produktif, atau berinteraksi tanpa perlu khawatir akan asap yang mengganggu,” tulis KAI dalam takarir unggahan.
KAI menilai larangan merokok sejalan dengan upaya menjaga kenyamanan seluruh penumpang, termasuk kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan ibu hamil.
Selain itu, KAI juga akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar berupa akan diturunkan di stasiun selanjutnya pada kesempatan pertama.
Penegasan Pemerintah
Hingga kini, pemerintah tetap menegaskan komitmen pada transportasi publik bebas rokok. Kemenhub bersama KAI menyatakan tidak ada rencana mengubah regulasi yang sudah berlaku.
Selain itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyayangkan usulan dari DPR tersebut dikarenakan gerbong khusus merokok tidak sejalan dengan program Kesehatan Presiden Prabowo Subianto.
“Untuk Bapak Ibu anggota DPR yang terhormat, saya mohon maaf ini masukannya kurang sinkron dengan program dari Bapak Presiden,” tegasnya
Suara Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai usulan DPR justru mengancam reformasi layanan transportasi yang sudah dicapai PT KAI. Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menilai gagasan tersebut tidak hanya ngawur, tapi juga bertentangan dengan regulasi.
“Yang jelas dinyatakan angkutan umum merupakan kawasan tanpa rokok,” tegas Rio.
YLKI juga menyampaikan agar PT KAI tetap konsisten dan mengabaikan usulan tersebut.
Di media sosial, usulan gerbong khusus rokok menuai kritik. Sebagian besar warganet menilai kebijakan itu kontradiktif dengan kampanye pemerintah soal pengendalian konsumsi tembakau. (Mohamad Adib Rifai/ KMM Sastra Indonesia FIB UNS)







