Pria Pengangguran di Solo Paksa Keponakan Dibawah Umur Nonton Film Porno Lalu Dicabuli

oleh
pencabulan
JPA, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Nusukan, Solo saat dihadirkan di Mapolresta Solo, Rabu (20/8/2025) | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Kasus pencabulan terhadap anak di Kota Solo bertambah. Kali ini seorang pria pengangguran, JPA warga Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari ditangkap usai mencabuli seorang anak perempuan di bawah umur.

Aksi pencabulan disinyalir oleh nafsu yang tidak terbendung saat JPA menonton video porno dan memilih melampiaskannya ke korban yang merupakan keponakannya sendiri berusia 9 tahun.

Wakapolresta Solo, AKBP Sigit menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban tengah bermain handphone lalu diajak JPA untuk masuk ke dalam rumah pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah korban duduk di Kasur ruang tamu tersangka, JPA lalu memperlihatkan video porno seraya memerintahkan korban menonton.

“Korban duduk di ruang tamu dan tersangka mengambil handphone sambil duduk di sebelah korban. Tersangka berkata nontono iki (lihat ini-red). Korban di suruh melihat video porno, selang beberapa menit kemudian tersangka menurunkan celananya,” ujarnya saat konferensi pers di Polresta Solo, Rabu (20/8/2025).

JPA kemudian memegang tangan kanan korban menggunakan tangan kiri dan menarik tangan korban untuk memegang alat kelamin tersangka. Tersangka kemudian memegangi payudara korban menggunakan kedua tangan.

“Tersangka memasukkan jari nya kedalam lubang vagina korban, korban merasa sakit mau nangis akan tetapi korban takut dan korban mau teriak tapi korban takut dibekap,” ujarnya.

Kepada awak media, JPA mengaku spontan saat melakukan aksinya.

“Spontan saja pas nonton film porno dari chrome terus nafsu, lalu lihat sepupu saya lari-lari, tak ajak masuk ke rumah. Tak minta nonton film porno,” ujar JPA.

Tersangka ditangkap pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo.

Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.