,

Sewa Ruko Jadi Kasus Pidana, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan: Perkara Ini Murni Perdata

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Kasus sewa ruko yang terletak di Jalan Dr. Moewardi Solo berujung pada tuntutan pidana.

Tim Penasihat Hukum Dr. Matthew Marcellinno Gunawan, SH, M.Kn., Μ.Η., dan Dr. Song Sip, SH, MH, yang mewakili Terdakwa Hendy Tia Chandra bin Tan Nie Tjien dan Lusy Milawati binti Loe Koei Koem, menegaskan bahwa perkara yang dihadapi klien mereka merupakan sengketa perdata murni, bukan tindak pidana seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam keterangannya, Rabu (23/7/2027) tim kuasa hukum menguraikan bahwa dasar hubungan hukum antara terdakwa dan saksi Muhammad Syauqi Farhan adalah perjanjian sewa menyewa yang sah secara hukum. Hal itu tertuang dalam Akta Sewa Menyewa No.03 tertanggal 20 November 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Drajat Muhammad Nur, SH, SE, M.Kn. Sewa senilai Rp350 juta itu dilakukan selama tiga tahun atas dua bidang tanah dan bangunan dengan Hak Milik Nomor 280 dan 278 milik Terdakwa.

“Hubungan hukum ini jelas berdasarkan kesepakatan perdata sesuai Pasal 1320 KUHPerdata. Maka, menjadi aneh ketika muncul tuduhan pidana karena semua unsur hukum perjanjian telah dipenuhi,” tegas Dr. Song Sip saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Pihaknya juga mempertanyakan dasar klaim kerugian saksi yang menyebut mengalami kerugian hingga Rp550 juta. Padahal, saksi sendiri telah mengosongkan objek sewa secara sukarela tanpa paksaan berdasarkan surat somasi dari pihak pemenang lelang, Alexsandy Pranata.

Selain itu, barang-barang yang diklaim sebagai kerugian seperti diantaranya sofa, kulkas, dan perlengkapan lainnya telah dibawa sendiri oleh saksi Farhan saat mengosongkan tempat.

“Bahkan proposal penawaran pekerjaan borongan yang disebutkan saksi hanya berbentuk dokumen tanpa dukungan bukti fisik atau nota pembelian. Tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah di persidangan,” jelasnya.

Kuasa hukum menilai perkara ini dipaksakan masuk ke ranah pidana, padahal tidak ada niat jahat dari terdakwa. Mereka menduga adanya upaya kriminalisasi yang justru mencederai asas ultimum remedium dalam hukum pidana, yakni bahwa hukum pidana adalah upaya terakhir setelah jalur hukum lain ditempuh.

Atas dasar itu, tegas Dr. Song Sip pihaknya memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan atau setidaknya menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima.

“Kebenaran itu terang, dan hukum itu buta. Kami percaya Majelis Hakim akan memutus perkara ini dengan adil dan bermartabat,” pungkasnya.