SOLO, MettaNEWS – Seorang pria berinisial S alias Senut (46) ditangkap polisi lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Posko Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Jalan Kapten Pattimura, Danukusuman, Kecamatan Serengan.
Pencurian terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 00.15 WIB. Korban dalam kejadian tersebut diketahui bernama Yuli (43), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo, mengatakan Senut diamankan pada Kamis dini hari (12/6/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di kediamannya di daerah Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.
“Kejadian bermula saat korban meninggalkan Posko MBG dalam keadaan terkunci rapat. Namun, sekitar pukul 00.15 WIB, dua orang pelaku terlihat dalam rekaman CCTV melakukan aksi pencurian,” ujarnya.
“Pelaku merusak gembok pagar serta handle dan daun pintu, kedua pelaku berhasil masuk ke dalam posko. Dari rekaman tersebut, kedua pelaku tampak menggunakan sepeda motor matic dalam aksinya,” imbuhnya.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian berupa empat set rak stanlees, dua merk krisbow, dua belum diketahui, satu buah gerinda merk maktec warna merah, satu buah bor listrik merk ryu warna hijau dan satu buah bor charger.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi (nopol) AD-4239- ID , 1 buah obeng berukuran sekitar 10 cm, 1 buah tang merk Tekiro, 1 unit handphone merk Redmi Note 4 warna silver, 1 buah pasang sandal merk Eiger warna hitam, 1 unit HP merk Oppo A3 warna ungu, 1 unit HP merk Samsung Galaxy AO 4 S warna hitam dan 1 unit HP merk Infinix Zero warna biru tua,” urainya.
Saat ini Senut sudah diamankan di Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, satu orang pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya.







