42 Perkara di Jawa Tengah Selesai dengan Restorative Justice

oleh
oleh
restorative justice
Contoh kasus restorative justice di Omah Kampoeng Perdamaian Kepatihan Wetan | dok Humas Pemkot

 SOLO, Metta NEWS – Dari tahun 2020 di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah memutus 42 perkara dengan cara restorative justice. 

Kejaksaan terus mendorong penyelesaian kasus hukum tertentu yang terjadi di masyarakat dengan cara restorative justice. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman usai pencanangan rumah restorative justice Omah Kampoeng Perdamaian di Kelurahan Kepatihan Wetan menjelaskan restorative justice hadir bagi masyarakat untuk menyesuaikan dengan kearifan lokal. 

Herman menyebut Solo menjadi salah satu pilot project percontohan untuk rumah restorative justice dengan membuka Omah Kampoeng Perdamaian yang menempati gedung LPMK Kelurahan Kepatihan Wetan. 

“Kejari Surakarta sudah menyiapkan tempat dan representatif bagi masyarakat. Selain Solo ada di Rembang dan Kabupaten Malang. Saat ini kita mengusulkan tambahan 5 kota lagi untuk kejari di Brebes, Jepara, Semarang, Karanganyar dan Temanggung,” ujarnya. 

“Orang tua kita dulu di kampung sudah melakukan ini, mengharmoniskan antara hukum nasional dengan hukum adat. Sehingga diharapkan masyarakat dapat merasakan keadilan nyata dan langsung,” tutur Herman. 

Selain itu, Herman mengatakan dengan menyelesaikan masalah melalui restorative justice menghindarkan masyarakat dari stigma sebagai pelaku kejahatan. 

“Untuk wilayah Kejaksaan Tinggi Jateng sejak mulai diberlakukan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative justice kita sudah menyelesaikan sebanyak 42 perkara. Salah satunya ada di wilayah Kejaksaan Negeri Surakarta yang sudah masuk proses pengajuan,” jelasnya. 

Herman mengungkapkan untuk tahun 2022 ini Kejati telah menyelesaikan 14 kasus dan yang masih diusulkan ada 8 perkara. Sehingga bila pengajuan tersebut disetujui akan ada 22 perkara yang selesai pada bulan Maret ini. 

Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Prihatin menambahkan ada satu kasus di Surakarta yang tengah diajukan untuk mendapatkan restorative justice. 

“Yang kita tangani saat ini pencurian. Masih dalam proses untuk pengajuan dan sudah selesai proses damainya. Sudah sepakat kedua belah pihak, ada saksi, penyidik, aparat kelurahan setempat, jaksa, babinsa hingga RT dan RW kita hadirkan,” papar Prihatin. 

Ia menjelaskan setelah proses perdamaian ini langsung dilanjutkan laporan ke Kejagung untuk meminta persetujuan dan dihentikan berdasarkan keadilan restorative justice. 

“Selama proses menunggu tersebut memang yang bersangkutan kita tahan. Yang belum masuk ke penyidik bisa diselesaikan di sini, yang sudah masuk ke penyidik dan belum diajukan ke pengadilan bisa kita selesaikan di tingkat kejaksaan untuk kita ajukan restorative justice,” pungkas Prihatin.