SOLO, MettaNEWS – Meningkatnya ancaman dan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH) membuat Komisi Yudisial perlu untuk membentuk polisi khusus pengadilan.
Hal tersebut muncul pada acara Diskusi Publik dalam rangka Sinergisitas Komisi Yudisial dengan Aparatur Penegak Hukum dan Masyarakat. Yang mengangkat tema Jaminan Keamanan Hakim untuk Mewujudkan Independensi dan Kewibawaan Hakim dan Pengadilan di Hotel Alila, Solo, Kamis (22/8/2024).
Sebagai keynote speaker, Anggota KY dan Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan, Binziad Kadafi menuturkan supaya setiap pengadilan punya aparat yang khusus bertugas untuk mengamankan jalannya proses persidangan.
“Data dari KY dalam kurun waktu 2015-2024 terdapat 130 laporan kasus PMKH dalam berbagai bentuk. Kita tidak mau hakim-hakim yang kita tugaskan untuk memeriksa dan memutus perkara dalam ketakutan, ancaman. Juga agar tidak memutus perkara dengan adanya intervensi,” tegas Kadafi.
Kadafi menuturkan KY masih mencoba untuk mencari bentuk yang paling ideal dan memungkinkan dari berbagai sisi.
“Kami masih mencoba untuk mencari bentuk yang paling ideal. Yang paling memungkinkan dari sisi anggaran, paling efektif.dari sisi implementasi termasuk juga yang bisa diterima oleh berbagai lembaga yang sudah eksis,” jelasnya.
Dari pertimbangan itu muncul opsi membentuk polisi khusus. Terutama di dalam area persidangan di pengadilan.
“Salah satu yang kita buka itu adalah polisi khusus. Supaya kemudian setiap pengadilan itu punya aparat yang khusus bertugas untuk mengamankan berjalannya proses persidangan di pengadilan. Tidak sepenuhnya bergantung pada kepolisian yang di luar ruangan sidang,” tandasnya.
Kadafi mengatakan KY masih terus mengkaji dan belajar dari institusi lain. Yang mempunyai polisi khusus seperti Polsuska (polisi khusus kereta api).
“Antara polisi khusus dengan kepolisian itu masih kita kaji terus. Kita diantaranya belajar dari Polsuska misalnya. Mereka bertugas di dalam kereta, yurisdiksinya memang ya di dalam kereta. Bisa mengambil tindakan polisionil terhadap apapun perbuatan atau tindak pidana yang terjadi di atas kereta. Awalnya mereka juga petugas kepolisian yang ditugaskan ke PTKI. Tapi pelan-pelan ternyata sudah terjadi pelembagaan, PT KAI ini kemudian sudah bisa merekrut sendiri dan mengembangkan sendiri tenaga Polsuska nya. Meskipun tetap masih di bawah supervisinya pihak kepolisian,” bebernya.
Gagasan ini lanjut Kadafi akan terus digulirkan meskipun belum bisa memberi kepastian target akan terealisasi.
“Kita tidak bisa janjikan. Langkah kami ini adalah upaya tetapi mengenai kapan terbentuknya dan faktor lainnya itu yang akan terus kita usahakan,” pungkasnya.









