Putusan MK Soal Pilkada 2024, FX. Rudy Sebut Tidak Ada Lagi Lawan Kotak Kosong

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Ketua DPC PDI Perjuangan Solo FX. Hadi Rudyatmo tanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024, tentang ambang batas pencalonan kepala daerah.

“Ya ini menjadi pembelajaran kita bersama, demokrasi adalah hak seluruh rakyat Indonesia. Kalau yang sekarang ini KIM (Koalisi Indonesia Maju) plus sudah bergabung menjadi satu bisa mencalonkan dan PDI Perjuangan di DKI khususnya tidak bisa mencalonkan. Namun dengan keputusan MK ini seluruh kota kabupaten dan provinsi, semua partai politik yang memenuhi ambang batas yang diputuskan oleh MK itu bisa bersama-sama mencalonkan kepala daerah masing-masing,” jelas Rudy, Rabu (21/8/2024).

Rudy menyebut dengan putusan MK tersebut akan banyak calon wali kota dan wakil wali kota dari banyak partai politik.

“Dari partai politik di Solo terutama ini banyak. Mestinya calon-calon walikota dan wakil walikota dari partai politik,” tandasnya.

Mantan Wali Kota Solo ini berharap semua pihak menghormati dan menjalankan keputusan MK ini.

“Harapan saya, kita bersama-sama tunjukkan bahwa konstitusi merupakan lembaga yang teehormat. Dan merupakan salah satu putusan yang harus kita hargai dan kita hormati bersama. Bahwa keputusan tersebut merupakan keputusan-keputusan yang benar-benar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.

Rudy juga mengajak partai politik di Solo untuk mengeluarkan calon – calon terbaiknya.

“Saya mengajak kepada partai politik yang ada di kota Surakarta yang masih ada kesempatan dan mampu mewujudkan demokrasi. Semakin banyak pilihan untuk masyarakat semakin baik. Tentunya sudah tidak ada lagi cerita kotak kosong, tidak ada lagi calon boneka. Semua bisa mengusung calonnya dari masing-masing partai politik,” tegasnya lagi.

Terkait putusan MK ambang batas usia calon kepala daerah Rudy melihat aturan tersebut sudah tepat.

“Aturannya itu saat mendaftar usianya 30 tahun. Kalau belum cukup umurnya ya tidak boleh masuk jadi kepala daerah. Kalau aturan usia dibuat ngambang, keputusannya nanti akan ngambang terus. PDI Perjuangan tidak pernah melarang siapapun maju mencalonkan diri tapi dengan cara-cara yang jujur dan adil, jangan TSM terstruktur sistematik dan masif,” bebernya.

Rudy juga menyoroti kondisi saat ini. Dan melihat cara-cara pembodohan masyarakat seperti bagi-bagi sembako.

“Seharusnya Bawaslu sekarang ini sudah mulai harus bergerak. Tahun pemilihan kepala daerah sudah mulai berbondong-bondong melakukan cara yang tidak sehat dan itu membodohi rakyat. Dan saya mengingatkan kepada rakyat bukan sembako yang dicari. Namun pemimpin yang mudah ditemui, mau dan mampu memberi solusi ketika rakyat ada kesulitan. Dekat dengan rakyat dari awal, bukan ketika pas membutuhkan dukungan saja baru dekat-dekat rakyat,” pungkas Rudy.