Pengadilan Negeri Surakarta Tolak Permohonan Praperadilan Wajib Pajak

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Surakarta tolak permohonan Praperadilan dari Wajib Pajak PT X | dok Humas Pajak

SOLO, MettaNEWS – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Surakarta menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wajib Pajak PT X, (Senin, 1/7/2024). Dengan demikian, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II bersama Direktorat Peraturan Perpajakan II Kantor Pusat DJP berhasil memenangkan sidang perkara tersebut.

Hakim tunggal sidang praperadilan dalam Amar Putusan atas Perkara Nomor 6/Pid.Pra/2024/PN Skt menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Serta membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil

Wajib Pajak PT X selaku Pemohon mengajukan permohonan Praperadilan ke PN Surakarta terhadap tindakan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilaksanakan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II. Para Termohon dalam perkara tersebut adalah Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Para Petugas Pemeriksa Bukti Permulaan, dan Kepala KPP Pratama Boyolali.

Menurut Pemohon, tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap data elektronik yang didokumentasikan pada Berita Acara Perolehan Data Elektronik dan terhadap surat-surat pembukuan yang didokumentasikan pada tanda terima peminjaman yang dilaksanakan pada hari selasa tanggal 30 Mei 2023 tidak sah. Pemohon menilai proses peminjaman berkas dan perolehan data elektronik merupakan suatu upaya paksa sehingga harus mendapat izin dari Ketua PN setempat.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyampaikan, sidang menghadirkan ahli dari kedua belah pihak.

“Hasil ini menjadi afirmasi bahwa prosedur yang dijalankan oleh DJP dalam melakukan proses penegakan hukum telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini juga memperkuat posisi DJP dalam upayanya meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia,” ungkap Slamet.

Sidang yang berlangsung dari tanggal 24 Juni hingga 1 Juli 2024 turut menghadirkan ahli dari kedua belah pihak. Pihak DJP menghadirkan dua Ahli, yaitu Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sebelas Maret dan Ahli Hukum Administrasi Negara dari Lembaga Administrasi Negara (LAN).

“Kami akan terus melakukan koordinasi dengan tim advokasi Kantor Pusat DJP untuk menindaklanjuti hasil putusan. Langkah ini menunjukkan komitmen DJP dalam menjalankan tugasnya dengan profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jawa Tengah II Basuki Rakhmad dalam keterangannya.