SOLO, MettaNEWS – Jelang Hari Raya Idul Fitri dan libur Lebaran, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo menerapkan tarif resmi seluruh lokasi parkir pengunjung Masjid Raya Seikh Zayed. Penetapan tarif ini diumumkan melalui media sosial Instagram @dishubsurakarta.
Di mana Dishub menerapkan besaran untuk tarif parkir seluruh lokasi parkir Masjid Zayed yakni untuk sepeda motor dipatok Rp 3.000, mobil Rp 5.000 dan elf atau minibus Rp 10.000.
Untuk tarif parkir bus atau kendaraan roda 4 di Perumda Pedaringan dipatok Rp 5.500 dan bus Rp 19.800 untuk bus. Tarif ini berlaku per 24 jam.
Sementara untuk tarif di Terminal Tirtonadi, kendaraan roda 4 dipatok Rp 3.000 dan bus sementara gratis menunggu proses ketetapan aturan. Kenaikan tarif parkir setelah jm 12 malam.
Besaran tarif parkir ini ditetapkan untuk menghindari pungutan parkir liar yang merebak saat momen-momen besar. Dishub juga telah mengatur agar tarif parkir disertai karcis resmi milik Pemerintah Kota Solo. Apabila masih ditemukan pelanggaran parkir secara valid akan ditindak oleh Satgas Saber Pungli.
Masyarakat bisa melaporkan pelanggaran yang ditemui dengan format sebagai
berikut:
- Atas nama pelapor
- Kronologi lengkap kejadian
- Foto atau video oknum jukir
- Lokasi tempat parkir
Laporan dapat dikirimkan melalui WA Call Center Perparkiran 0811-2910-999 atau Call Center Dishub 0811-2654-322. Dishub menjamin data pribadi pelapor aman.







