SOLO, MettaNEWS – Masih ada beberapa warga negara Indonesia yang terkendala dalam mengurus pencatatan kependudukan. Seperti pencatatan akte kelahiran, pencatatan pernikahan dan dokumen kewarganegaraan lainnya. Melihat kondisi tersebut, Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia menggandeng Program Studi Demografi dan Pencatatan Sipil Sekolah Vokasi UNS menggelar diskusi.
Forum Group Diskusi (FGD) ini membahas tema Administrasi Kependudukan sebagai hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Prodi Demografi dan Pencatatan Sipil tersebut.
Kaprodi Studi D4 sarjana terapan Demografi dan Pencatatan Sipil Vokasi UNS, DR. Sri Wahyuningsih Yulianti SH. MH mengatakan, hasil dari FGD ini akan disampaikan ke Pemerintah sebagai salah satu masukan atau saran dalam hal kependudukan.
“Ada 4 topik dalam FGD ini. Yakni soal riset, penelitian menyangkut bagaimana indeks kepuasaan masyarakat terhadap pelayanan public. Kemudian koordinasi antar lembaga teknis yang menerbitkan sejumlah dokumen. Juga biaya pernikahan dan standar pelayanan pengurusan surat-surat kewarganegaraan untuk anak-anak panti asuhan serta difabel,” beber Sri Wahyuni, Rabu (31/1/2024) di UNS Inn.
Ketua Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) Saifullah Ma’shum menjelaskan hingga saat ini banyak sekali keluhan yang masuk mengenai permasalahan-permasalahan di atas.
“Ada kasus di Kalimantan Barat, di sana penduduknya tidak mau merapikan buku nikah, karena menganggap rentetannya terlalu panjang. Menyangkut surat tanah, akun bank. Maka ini belum clear. Warga itu tidak ingin dipersulit, tidak ingin jadi masalah dengan merapikan nama di dokumen asli. Warga masih bingung mana yang mau dibetulkan,” tuturnya.
Menurut Saifullah, masyarakat masih menganggap ribet kepengurusan membetulkan surat-surat yang berkaitan dengan identitas.
“Ini yang ingin kita rapikan. Sehingga warga betul-betul paham misal akan mengubah nama dan negara harus memberi advokasi, sosialisasi yang clear. Supaya semua orang itu mudah mengganti nama di sertifikat, kita ingin perjelas hal itu,” ujarnya.
Saifullah mengaku problemantika ini sebelumnya sudah cukup sering dibahas. Namun belum ada standar untuk kerapian dokumen.
“Saya ingin ini jadi pola, standar, SOP nasional. Sehingga di manapun orang ngurus kependudukan ya sama. Dalam satu negara ya satu saja SOP nya. Contohnya Tangerang Selatan luar biasa inovasinya. Ada warga yang ber KTP Malang mau pindah jadi warga Tangsel itu cukup melampirkan KTP asli setelah itu Discapil akan menghubungi Malang. Tapi ada lain daerah orang tersebut harus datang, harus ada stemple, cab basah, tanda tangan, lha kalau lokasinya jauh kan merepotkan. Kalau di Tangsel tinggal telepon dan mengabarkan kalau warga tersebut cabut berkas dan pindah ke Tangsel. Nah ini yang standarnya belum rapi. Negara harus menyamakan SOP mengurus kependudukan,” tegasnya.
Selain dinas terkait, akademisi dan mahasiswa, pada FGD ini juga hadir organisasi sosial kemasyarakatan PMS, pengelola panti asuhan di Solo Raya. Seperti Panti Asuhan Karuna Putra dan Putri, Panti Asuhan Anak Seribu Pulau, Panti Asuhan Brayat Pinuji dan Susteran di Ungaran.
Ketua Yayasan Panti Asuhan Karuna Putra dan Putri, Sumartono Hadinoto ikut mengalami sendiri bagaimana sulitnya mengurus surat kependudukan untuk anak-anak panti asuhan.
“Kita merasakan seperti di panti asuhan dan di PMI (Griya Lansia Bahagia dan Griya PMI Peduli) kalau mereka tidak punya identitas untuk mendapatkan KIS (Kartu Indonesia Sehat) inikan sulit sekali. Akhirnya biaya medis sangat besar. Kalau biaya hidup mungkin masih banyak orang membantu. Tapi kalau biaya medis kan susah dan tidak bisa di prediksi jumlahnya. Belum lagi kalau anak sekolah bisa dapat bantuan-bantuan Kartu Indonesia Pintar kalau tidak punya identitas kan sulit mendapat itu,” tegasnya.
Menurut Martono, dengan era digital menuju satu identitas perlu segera berkoordinasi dengan semua kementerian agar kendala-kendala yang ada bisa segera dicarikan solusi.
“Karena nanti ke depan kan mereka dari anak-anak yang terlantar pasti tidak punya identitas sama sekali. Ini perlu terus kita cari bagaimana solusinya. Karena kedepan sudah era digital, kita cashless, urusan keuangan sudah jadi dalam satu identitas. Kalau sampai mereka tidak mempunyai identitas yang legal ini akan sangat kasihan,” tandasnya.
Martono menambahkan bila koordinasi antar kementerian terkait sudah jalan dengan era digital ini masyarakat tidak perlu direpotkan untuk urusan identitas.
“Misalnya mereka dari lahir sudah dapat kartu identitas, sekolah kan bisa di monitor oleh kementerian pendidikan. Nanti begitu lulus SMA setara, otomatis KTP nya sudah dari pelajar sudah bisa jadi kartu mahasiswa. Kemudian saat menikah akan keluar KK otomatis karena nama dan datanya sudah jelas dari lahir. Inikan sebetulnya bisa kita wujudkan kalau ada koordinasi,” tuturnya.
Tokoh masyarakat Solo ini mengungkapkan pihaknya merasakan sekali kesulitan mengurus kependudukan. Terlebih saat itu belum era digital. Sehingga setiap ada perubahan Undang-undang biasanya pelaksana di pemerintahan yang baru saja menjalankan aturan baru malah pindah.
“Sehingga bisa dikatakan akta warga negara di Indonesia ini ada 16 macam. Dan kalau di Solo dianggap legal, di Semarang atau kota lain tidak. Contohnya adik saya sendiri. Waktu menikah di Semarang masih diminta warga negara orang tua, karena mereka menganggap di Semarang tidak ada surat warga negara yang hanya satu lembar, adanya yang berbentuk buku,” jelasnya.
Negara yang sangat luas, lanjut Sumartono menjadi penyebab perbedaan-perbedaan tersebut.
“Mudah-mudahan dengan digitalisasi pengecekan akan semakin mudah. Apalagi kalau tunggal identitas ini berjalan saya harap ke depannya akan lebih mudah. Dan ini sangat kita butuhkan terutama anak-anak panti. Walaupun semua anak di Indonesia juga membutuhkan,” tandasnya.
Masalah kejelasan identitas anak-anak Panti Karuna lanjut Sumartono sudah selesai semua. Namun, di panti lain seperti Seribu Pulau belum mulai mengurus kependudukan jelas untuk anak-anak.
“Karena setiap kota atau kabupaten tidak sama pengurusannya. Waktu kami koordinasi bersama dengan IKI permasalahannya kalau untuk anak-anak di Kartu Indonesia Sehat yang harus berkoordinasi dengan pusat. Sementara data kota kabupaten juga belum lancar. Untuk sementara KIS pemerintah kota dananya juga terbatas dan masih menunggu persetujuan dari pusat. Inilah kendala-kendala yang harus kita cari solusinya ke depan agar sinkron antara Pemerintah Pusat dengan kota dan kabupaten agar lebih mudah mengeluarkan kartu identitas anak-anak di Panti Asuhan,” pungkas Martono.








