Dugaan Debitur Bunuh Diri Diteror DC Pinjol AdaKami, OJK Panggil Manajemen untuk Klarifikasi

oleh
oleh
OJK
OJK Solo menilai kondisi Industri Jasa Keuangan di wilayah Solo Raya terjaga stabil dan tumbuh positif hingga Agustus 2024 | MettaNEWS / Puspita

JAKARTA, MettaNEWS – Dalam satu minggu ini pada media sosial beredar berita seorang debitur pinjaman online legal yang bunuh diri karena terror debt collector (DC) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menyikapi maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh salah satu platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending. Yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami, OJK telah memanggil penyelenggara P2P tersebut pada Rabu (20/9/2023) dan Kamis (21/9/2023).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menjelaskan, pemanggilan ini untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi. Atas berita yang beredar di media sosial dan media massa. Mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

“Dari pemanggilan tersebut, bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K”. Debitur ini yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar,” jelas Aman.

Aman menyebut AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector). Yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.

“Sementara mengenai bunga pinjaman yang menurut laporan terlalu tinggi, AdaKami melaporkan telah memberikan info awal terkait rincian beban bunga dan biaya-biaya yang berlaku kepada konsumen. Sebelum konsumen menyetujui pembiayaan,” ujar Aman.

Atas informasi dari pihak AdaKami tersebut, lanjut Aman, maka OJK mengambil tindakan memerintahkan pada AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam. Untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral.

“OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.  Juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK,” beber Aman.

OJK perintahkan AdaKami lakukan investigasi terkait ancaman-ancaman pada debitur

OJK lanjut Aman juga mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya pada platform AdaKami. Aman menyampaikan, AFPI telah menetapkan batas tingkat bunga. Termasuk biaya lainnya untuk fintech lending. Yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari. Dan ini untuk pinjaman jangka pendek. OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. Juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen. Dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK,” tegasnya.

Terkait orderan fiktif Aman mengatakan OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait. Untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.

“OJK tengah mendalami informasi dari AdaKami tersebut. Termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan. Sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat. OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen,” tuturnya.

Aman juga meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.

“Kami mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar. Serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan. Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, whatsapp 081157157157,” pungkas Aman.