SRAGEN, MettaNEWS – Polisi Sragen menangkap dua remaja pria yang menyeret pedang saat mengendarai motor. Video tentang mereka viral, bahkan sempat menuai respons dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.
“Kalau lihat pelatnya sepertinya Sragen, bukan Solo. Gak papa tetap saya cari. Berani lewat Solo saya habisi!” tulis Gibran dalam akun Twitternya, @gibran-tweet Minggu (16/4/2023) malam.
Senin siang, Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menggelar jumpa pers, mengungkap pihaknya sudah menangkap dua orang yang dicari Gibran.
“Faktanya, tindakan mereka meresahkan. Anggota kami menangkap mereka di kawasan Kedawung. Saya pastikan keduanya sudah cukup dewasa untuk bertanggung jawab secara hukum,” paparnya.
Seperti diberitakan, netizen geram melihat video berdurasi setengah menit itu. Warganet menghubungkan tayangan itu dengan fenomena klithih, aksi kekerasan jalanan yang melibatkan remaja tanggung. Berbagai komentar bermunculan, sebagian besar minta aparat hukum bertindak tegas. Salah satu komentar menyebut akun Twitter Gibran dan mengkonfirmasi pelat nomor pelaku adalah AD, yakni wilayah Surakarta.
Menyeret Pedang karena Tersulut Emosi
Piter Yanottama memaparkan, polisi meringkus RA dan NY, keduanya warga Desa Parit, Kecamatan Kedawung, Sragen. Mereka mengaku aksi itu karena tersulut emosi.
“Saya mendapat kabar dari pesan seluler, ada perguruan lain yang melecehkan komunitas saya,” ujar NY kepada Kapolres di hadapan awak media. NY pun mengakui, informasi itu masih belum jelas kebenarannya. Karena itu mereka unjuk keberanian dengan melintas di jalan umum sambil menyeret pedang.
Dari keduanya, polisi menyita sepeda motor Yamaha N-Max AD 6443 GE, sebilah pedang samurai dan golok. NY mengaku pedang samurai pemberian seorang kawan, sedangkan golok adalah perangkat kerja. Ada juga helm dan jaket seragam komunitas yang menambah barang bukti kasus tersebut.
“Di rumah saya memang banyak golok, karena memang tempat penyembelihan ayam,” akunya.
Mereka berdua mengaku menyesal telah melakukan perbuatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
Namun, sampai saat ini polisi meneruskan proses hukum. Bahkan menerapkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, yang memuat ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.








