SOLO, MettaNEWS – Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret segera melayangkan somasi ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi karena telah membekukan MWA. Jika somasi tidak berhasil, mereka akan menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Somasi kami siapkan segera, bisa minggu ini atau bulan ini. Jika ini tidak menemukan jalan terang, akan kami teruskan ke PTUN,” ujar Wakil Ketua MWA Hasan Fauzi di Bandara Adi Soemarmo, Rabu (5/4/2023).
Hasan mengulang lagi pandangannya mengenai Permendibudristek Nomor 24/2023 itu melanggar aturan yang sudah ada. Sehingga ia meminta Menteri segera mencabut peraturan cacat hukum tersebut.
Dia menyebut cacat, karena menurutnya Permendikbud itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 56 tahun 2020.
“Kami menilai bahwa MWA akan tetap eksis karena Permen itu menyimpang, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Sejak 6 oktober 2020 UNS berubah menjadi PTNBH. Maka pengelolaan didasarkan PP nomor 56/2020,” tuturnya.
Hasan Fauzi bersikukuh, tidak ada dasar dalam PP 56 itu yang menjelaskan MWA bisa dianulir.
Sebelumnya, Hasan menolak sebutan melawan Menteri. Namun, dia menegaskan tidak akan mengindahkan Permendikbudristek yang membekukan MWA, termasuk menganulir hasil pemilihan Rektor.
Bentuk penolakan terhadap Permendikbudristek, antara lain MWA tetap akan melantik Prof Dr Sajidan, rektor terpilih, pada tanggal 11 April sebagaimana undangan yang sudah berbedar luas.
Namun, Hasan mengakui mungkin akan ada perubahan tempat pelantikan. Dalam undangan yang dia tandatangani, pelantikan bertempat di Auditorium UNS.
“Tanggal 11 nanti bertepatan dengan selesainya masa jabatan Rektor yang sekarang. Jadi kami belum tahu apakah Prof Sajidan akan kami lantik di mana. Yang pasti, pelantikan itu akan ada dalam format sidang pleno MWA,” tandasnya.








