Wartawan Menunggu 5 Jam, Ini Tanggapan Wakil Ketua Prof Hasan, Soal Pembekuan MWA dan Pembatalan Rektor Terpilih UNS

oleh
oleh
MWA
Pejabat MWA UNS | dok Humas UNS

SOLO, MettaNEWS – Usai Universitas Sebelas Maret (UNS) mengumumkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim terkait pemilihan rektor UNS dan pembekuan MWA, awak media menunggu pihak MWA selama 5 jam untuk mendapatkan konfirmasi.

Beberapa awak media bertahan di depan ruang kantor MWA untuk menunggu para pejabat MWA memberikan statmennya.

Sementara itu pihak MWA terlihat tengah melakukan koordinasi dan mengemasi berkas-berkas karena pihak kementerian akan menutup sementara kantor tersebut.

Demi mendapatkan komentar terkait pembekuan MWA dan pembatalan calon rektor ini, wartawan menunggu dari pukul 11.30 hingga 15.55 WIB.

Setelah menunggu cukup lama, Wakil Ketua MWA Prof Hasan Fauzi, keluar dari ruangan dengan berjalan tergesa melewati awak media.

“Hubungi Pak Menteri saja, hubungi Pak Ketua saja,” ujarnya singkat dan tergesa memasuki mobil dinasnya.

Pak Menteri dalam hal ini adalah Hadi Tjahjanto selaku Ketua MWA yang juga menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia.

Sebelumnya, anggota MWA, Prof Mahendra Wijaya ketika ditemui di area kantor pusat juga tidak memberikan banyak tanggapan.

Prof Mahendra mengaku baru tahu perihal Permendikbud tersebut tadi pagi.

“Saya tahunya baru tadi pagi,” ujar Prof Mahendra singkat.

Prof Mahendra mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu surat keputusan dari Menteri Nadiem Makarim tersebut.

“Memahami dulu suratnya isinya apa. Gitu nggih, sampun nggih imbuhnya singkat sambil masuk ke dalam mobilnya dan meninggalkan pelataran Gedung Rektorat.

Pembekuan MWA, Pihak UNS Sebut Mendikbudristek akan menunjuk langsung Plt Rektor

Sebelumnya, mettanews.id memberitakan, Universitas Sebelas Maret (UNS) mengumumkan pembatalan calon rektor terpilih Prof Sajidan. Pihak kampus menyatakan kemungkinan Mendikbudristek akan menunjuk langsung Plt Rektor  UNS.

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan Dr. Sutanto, S.Si, DEA. menyampaikan pengumuman ini melalui pers conference di Ruang Sidang IV Kantor Pusat UNS, Senin (3/4/2023).

Sutanto membacakan surat Penyampaian Peraturan Menteri Nomor : 0248/E.E1/OT.00.01/2023 tertanggal 31 Maret 2023.

“Pagi hari ini tadi kami akhirnya menerima salinan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Tertanggalnya adalah 31 Maret 2023,” kata Dr. Sutanto.

Sutanto menyampaikan 3 poin yakni dalam surat tersebut yakni pembekuan MWA (Majelis Wali Amanat). Kemudian tugas dan wewenang MWA UNS diambil alih oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Serta pembatalan pemilihan dan penetapan rektor terpilih masa bakti 2023-2028.

Untuk masa jabatan Rektor Jamal Wiwoho berakhir pada 10 April 2023 nanti. Dengan berakhirnya masa jabatan Rektor Jamal, Sutanto menyebut kewenangan mengangkat Plt bukan lagi berada di MWA UNS.

“Kewenangan mengangkat Plt Rektor atau pejabat yang ditunjuk menjadi Rektor UNS karena Prof. Jamal sudah akan berakhir pada tanggal 10 April nanti, itu menjadi sepenuhnya kewenangan dari Mendikbud Riset dan Teknologi,” tegas Sutanto.

Pada Peraturan Menteri tersebut tertulis MWA melakukan kesalahan sehingga dibekukan. Sutanto memaparkan hal tersebut sepenuhnya dari pihak kementerian.

“Itu sepenuhnya dari pihak Kementerian. Kami tidak bisa menafsirkan atau menyampaikan itu. Yang jelas kemarin memang ada audit dari Irjen selama 17 hari di UNS. Hasilnya seperti apa seluruhnya Irjen yang menyampaikan pada Pak Menteri. Dari itu baru dilakukan penilaian dan seterusnya,” pungkas Sutanto.