Pemkot Solo akan Putar Kembali Lagu Indonesia Raya di Area Balaikota

oleh
oleh
DPRD Solo
Instansi pemerintah dan swasta akan mendengarkan lagu Indonesia raya tiap hari pada jam 10 pagi | dok Humas DPRD Surakarta

SOLO, MettaNEWS – Pemerintah Kota kembali akan merutinkan pemutaran Lagu Indonesia Raya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta tengah menggodog Raperda Internalisasi Pancasila.

Salah satu isi raperda tersebut adalah mewajibkan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB. Pemutaran lagu kebangsaan ini wajib utamanya untuk instansi pemerintah dan swasta.

Menanggapi raperda tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming mendukung penuh raperda tersebut.

“Lagu Indonesia Raya? Bagus itu. Iya di sini (balai kota) sudah tha?,” kata Gibran.

Meskipun saat ini pemutaran lagu tersebut belum berjalan kembali sebelumnya Pemerintah Kota Solo telah melakukan hal tersebut.

“Ya mendengarkan tiap hari, berdiri dengan sikap sempurna. Kalau mau ikut menyanyi juga lebih bagus,” ungkapnya.

Meskipun masih berlaku terbatas Gibran mempersilahkan bisa ada instansi atau warga yang mengikuti aksi serupa.

“Ya nanti kita rutinkan lagi memutar lagu Indonesia Raya di Balai Kota,” tandas Gibran.

Sebelumnya, Pansus DPRD Surakarta tengah membahas raperda Internalisasi Pancasila.

Seluruh Instansi Pemerintah dan Swasta di Kota Surakarta mesti siap-siap. Pasalnya sebentar lagi bakal ada kewajiban untuk mendengarkan lagu Indonesia Raya saban hari setiap jam 10 pagi.

Ketua Pansus, Ekya Sih Hananto,  mengatakan, tidak hanya Instansi Pemerintah dan Swasta. Pemutaran lagu kebangsaan juga wajib pada lingkup sekolah negeri maupun swasta.

“Namun, khusus lingkup sekolah, waktu pelaksanannya bisa menyesuaikan pada jam tertentu yang tidak mengganggu proses pembelajaran,” kata Ekya.

Pada pasal 10 ayat 1 raperda tersebut tertuang penyelenggaran internalisasi nilai Pancasila, salah satunya dengan mendengarkan lagu kebangsaan.

“Tapi untuk Instansi Pemerintah dan Swasta, seluruh pegawainnya setiap jam 10 pagi berdiri tegak dengan sikap sempurna mendengarkan lagu kebangsaan,” kata Ekya ketika memimpin rapat pansus raperda internalisasi nilai Pancasila di ruang graha paripurna, DPRD Kota Surakarta, Selasa (28/2/2023).

Sementara itu Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surakarta, Veky Novian Sasono,  yang juga hadir pada rapat pembahasan itu menyampaikan pandangan berbeda. Terhadap rencana kewajiban mendengarkan lagu Indonesia Raya setiap jam 10 pagi itu.

Veky tidak mempermasalahkan kegiatan internalisasi nilai pancasila dengan mendengarkan lagu kebangsaan. Namun, menurutnya sesuai Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penjelasan pasal demi pasal sebaiknya tidak menambah pengertian terhadap hal yang sudah tercantum pada pasal 10 raperda internalisasi nilai pancasila.

“Kalau menurut hemat kami dengan menulis setiap hari pada jam 10 pagi itu jadinya mempersempit norma yang ada pada pasal 10. Terkait teknis setiap hari pada jam 10 itu kami menyarankan seyogyanya lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota,” saran Veky.