788 Anak di Solo Terkena Stunting, Pernikahan Dini dan Faktor Ekonomi Jadi Sebab

oleh
stunting
Ilustrasi stunting | Dok Unair News

SOLO, MettaNEWS – Angka kasus stunting atau anak kerdil di Kota Solo mencapai 3,1 persen se-Jawa Tengah dengan jumlah 788 anak tahun 2023 ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Solo, Purwanti mengatakan tingginya kasus stunting Kota Solo lantaran terlambatnya penanganan pada anak sejak 1.000 hari pertama kelahiran.

“788 anak sudah terdiagnosis stunting. Itu artinya kita sudah terlambat sejak 1.000 hari pertama kehidupan. Harusnya memang sebelum 2 tahun hari pertama kehidupan kita bisa mendeteksinya,” beber Purwanti usai menggelar Pembinaan Gugus Kota Layak Anak di Solo Techno Park (STP), Senin (6/3/2023).

Purwanti menekankan pentingnya pola pengasuhan anak dengan menerapkan 3A. Asuh, Asah dan Asih yang harus orangtua miliki agar bisa mencapai Kota Solo zero stunting.

“Bukan hanya penyediaan menu yang memiliki gizi. Tapi juga pola asuh yang dari orang tua juga. Termasuk juga stimulasi dini perkembangan pola tumbuh kembang yang juga harus keluarga sadari,” jelasnya.

“Jadi memang kalau pengin zero stunting kita harus totalitas mulai dari keluarga masyarakat. Tidak hanya pemerintah juga termasuk media ikut mengkampanyekan upaya-upaya terkait pencegahan stunting di Solo,” tegasnya.

Kasus Stunting Lahir Dari Pernikahan Dini dan Himpitan Ekonomi

Purwanti membeberkan pernikahan dini saat pandemi Covid-19 pada tahun 2021 hingga 2022 berdampak pada kelahiran anak stunting. Selain itu kelahiran di tengah himpitan ekonomi juga menghasilkan anak stunting.

“Dampak dari pandemi juga faktor ekonomi karena orang tuanya kena PHK salah satunya banyak berdiam di rumah. Jadi kelahiran kelahiran di masa pandemi ini salah satu dampaknya kan stunting. Stunting tahun 2022 itu kelahiran tahun 2021. Jadi potensi stuntingnya ada,” ujarnya.

Pada tahun 2021 angka pernikahan dini di Solo mencapai 120 kasus. Sedangkan pada tahun 2022 angka pernikahan dini mencapai 122 kasus.

“Kita masih punya PR 102 pernikahan anak per tahun 2022. Itu jumlahnya kalau dibilang naik ya naik karena kalau tahun 2021 120. Angka 122 itu dari Pengadilan Agama maupun DP3AP2KB,” kata Purwanti.

Sedangkan pada tahun 2023 ini, terhitung Januari hingga Maret. Jumlah pernikahan anak perbulannya berjumlah 10 kasus.

“Tahun ini sudah ada pertambahan Januari sampai Maret ada 10-an penambahan. Kasusnya rata-rata mereka SMP dalam arti tidak lulus SMA atau SMA-nya juga usia 16 17 18 tahun,” jelas Purwanti.

Purwanti menerangkan pernikahan dini disebabkan dari dua faktor, internal dan eksternal. Faktor internal ini bergantung pada diri anak sendiri. Sedangkan faktor eksternal bisa disebabkan dari hal-hal di luar anak. Seperti lingkungan, orangtua hingga media.

“Faktor internal dirinya sendiri. Kalau eksternal pengawasan orang tua media juga. Dari sisi eksternal dari penguatan keluarga, orangtua, mental. Salah satu fungsi keluarga pertama adalah agama. Bagaimana anak-anak itu ada rasa takut dia selalu diawasi perbuatan dosa. Perbuatan yang tidak diperbolehkan dari sisi agama. Sosial media ya,” ujarnya.

Menindaklanjuti banyaknya kasus pernikahan anak. Pihaknya melakukanb sosialisasi dan pendampingan dengan berbagai model-model pendampingan. Hal ini ia harapkan kasus pernikahan dini yang akhirnya berdampak ke kasus stunting dapat berkurang.