JAKARTA, MettaNEWS – Kasus penganiayaan yang diduga melibatkan anak salah seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Media massa juga ramai memberitakan kasus ini dan membuat DJP memberikan pernyataan sikap. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan keprihatinan pada korban dan keluarganya.
“Kami turut prihatin atas kondisi korban penganiayaan dan mengecam kekerasan yang terjadi. Serta mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang,” tandas Suryo.
Suryo juga mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta jajarannya. Direktorat Jenderal Pajak melihat sifat pamer tersebut tidak sesuai dengan nilai bangsa.
“Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP, ” ujar Suryo di Jakarta (22/2/2023).
Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati. Yang mengecam setiap tindakan kekerasan dan gaya hidup mewah.
“Ini juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan menimbulkan reputasi buruk negatif kepada seluruh jajaran DJP yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional,” tuturnya.
Direktorat Jenderal Pajak Tegas Pada Pelanggaran
Lebih lanjut Suryo menegaskan bahwa DJP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang berwenang dalam penyelesaian kasus tersebut.
“Kasus tersebut kini tengah ditangani aparat penegak hukum yang berwenang. Dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif,” katanya.
Selain itu, banyak aduan masyarakat tentang pegawai yang belum melaporkan harta kekayaan. DJP memastikan akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transparansi Sumber Daya Aparatur bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” tambah Suryo.
Menurutnya, Kementerian Keuangan punya mekanisme pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas. Salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dan juga Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Nomor SP- 4/2023 Kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.
Dalam kasus ini, pegawai yang bersangkutan dalam statusnya sebagai penyelenggara negara telah melakukan kewajiban melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suryo juga mengucapkan terima kasih atas perhatian dari publik terhadap DJP. DJP berkomitmen menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan. Khususnya integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan DJP.
“Serta akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi oleh pegawai DJP,” pungkas Suryo.







