SOLO, MettaNEWS – Kepolisian Daerah Jawa Tengah melarang masyarakat membakar mercon saat merayakan even tutup tahun 2022. Hal ini karena dampak petasan atau mercon yang berbahaya, bahkan mengancam nyawa. Selain itu petasan dinilai mengganggu masyarakat.
“Melanjutkan perintah tersebut, Polresta Solo akan mengelar razia terhadap toko-toko penjual kembang api. Kita melarang pengunaan mercon. Itu sudah diatur dalam UU bunga api, kemudian di Perkap (Peraturan Kapolri) nomor 17 tahun 2017 tentang perizinan, pengamanan, pengawasan dan pengendalian bahan peledak komersial,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, Selasa (27/12/2022).
Polisi juga akan mengambil jalur hukum jika masyarakat nekat menyalakan mercon. Terlebih jika terdapat korban akibat ledakan mercon tersebut.
Meski demikian, Iwan menyebut sesuai arahan Polda, masyarakat boleh menggunakan kembang api atau bunga api saat merayakan malam tahun baru dengan persyaratan.
“Ada ketentuannya, Peraturan Kapolri 17/2017 kan mengatur lengkap, misalnya kembang api berdiameter 2 inchi dengan bubuk mesiu 20 gram ke atas harus berizin, dan sebagainya. Silakan ikuti aturannya,” jelas Iwan.
Pihaknya juga menegaskan, melarang keras pengunaan bunga api di tempat-tempat peribadatan, permukiman, rumah sakit sekolah, bandara, terminal, pusat perbelanjaan, dan tempat umum lainnya.
Untuk komunitas atau perkumpulan masyarakat umum yang ingin menyalakan kembang api dengan sekala besar, diwajibkan untuk membuat surat izin kepolisian.
“Langsung datang ke Intel (kepolisian) dan buat surat izin. Ini sudah ditetapkan oleh kepolisian,” imbuh Iwan.
Sementara untuk razia ruko-ruko penjual kembang api, pihak Polresta akan menyusun skedul terlebih dahulu.
“Intinya kita sosialisasi kemasyarakat. Jika sudah menyeluruh nanti kita tinggal pelaksanaan pengawasan oleh Reskrim. Tentunya lapak-lapak yang mungkin menyediakan kembang api ataupun petasan yang melanggar aturan, akan kami tindak,” tandasnya.








