SOLO, MettaNEWS – Reka adegan kasus pembunuhan dan pembuangan bayi oleh tersangka berinisial VJ telah digelar tertutup di markas Polresta Solo pada Selasa (20/12/2022) Kemarin.
Dalam kejadian itu tersangka mempraktekan 11 adegan dalam rekonstruksi yang diadakan oleh Satreskrim. Pihak Kepolisian sengaja menggelar rekonstruksi secara tertutup di Mapolresta lantaran tidak ingin terjadi hal tak diinginkan jika digelar secara terbuka di lokasi kejadian.
“Secara keseluruhan, rekonstruksi yang diperagakan tersangka sesuai dengan isi BAP yang telah disusun,” terang Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Sri Heni Sofianti Saat ditemui MettaNEWS, Rabu (21/12/2022).
Adegan rekonstruksi diawali saat tersangka VJ melahirkan di dalam kamarnya di Kawasan Bibis Luhur, Kecamatan Banjarsari pada 29 Oktober 2022 lalu.
Selama satu jam, tersangka melakukan proses persalinan tanpa bantuan siapapun. Setelah bayinya lahir, VJ panik dan membekap mulut bayi yang dilahirkannya hingga meninggal dunia.
“Lalu, tersangka membalut bayi itu dengan kain dan memasukannya ke dalam totebag. Dan menaruhnya di belakang pintu kamarnya. Setelah itu, tersangka tertidur,” ungkap Heni.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan, Heni mengaku, jasad bayi malang itu sempat berada selama dua hari di dalam kamar. Hingga akhirnya, tersangka mencari lokasi untuk membuang jasad bayi.
“Dia membuang jasad bayinya di dekat rumah. Jadi gak terlalu jauh. Lalu, mendapatkan lokasi rumah kosong tersebut. Hingga akhirnya, menggemparkan warga sekitar,” ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, M Badrus Zaman mengatakan pihaknya menerima hasil rekonstruksi. Namun dia meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pria yang menghamili VJ.
“Sebab pria ini yang menyebabkan rentetan klien kami tega mengakhiri hidup anaknya. Kalau saja pria ini mau bertanggung jawab, kami yakini klien kami tidak mungkin melakukan tindakan seperti ini. Ada juga WA dari pria tersebut agar klien kami menggugurkan kandunganya. Ini yang membuat klien kami stress saat itu,” ungkap Badrus saat dikonfirmasi Rabu (21/12).
Dari keterangannya, rekonstruksi digelar selama 2 jam. Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh pihak Unit PPA dan kuasa hukum tersangka. Namun, justru dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo tidak hadir. Padahal, proses rekonstruksi yang digelar merupakan usulan dari pihak Kejaksaan.







