SOLO, MettaNEWS – Keberadaan tenaga honorer atau tenaga kerja dengan perjanjian kontrak (TKPK) di Kota Solo masih dibutuhkan terutama di bidang pendikan dan kesehatan. Namun baru-baru ini pemerintah berencana menghapus status pegawai honorer mulai 28 November 2023.
Hal tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menyikapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyanto mengatakan potensi general penghapusan itu nantinya akan berpotensi menganggu fungsi layanan.
“Kita sebenarnya belum bisa memenuhi kebutuhan ideal semua tugas dan fungsi itu dari unsur ASN baik PNS atau PPK saat ini,” katanya, Senin (19/12/2022).
Dari unsur pendidikan, Dwi mengatakan Kota Solo memiliki setidaknya 900 pegawai honorer yang saat ini masih belum naik status jadi pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Setiap tahun itu pasti ada yang keluar, pensiun, meninggal atau mutasi keluar hingga mengundurkan diri dengan total konstan itu di angka 300-500 per tahun,” jelasnya.
Sedangkan untuk penggantian atas kebutuhan tenaga honorer ini menurutnya tidak terpenuhi kondisi idealnya sesuai yang dibutuhkan.
“Kalau kekosongan ini tidak segera terisi, tentunya akan berpengaruh ke layanan. Sedangkan per tahun, jumlah lowongan yang dibuka oleh Pemkot Solo tidak sebesar kebutuhan itu sendiri,” ujarnya.
Tahun ini lowongan PPPK guru jenjang SD SMP hanya 297. Sedang kelompok yang sudah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru pada 2021 dan sudah memenuhi nilai ambang batas sebanyak 452 orang.
“Itupun yang masuk hasil tesnya dari tahun 2021. Angka 900 saat ini sebenarnya sudah memenuhi kebutuhan tapi sampai angka ideal. Tapi untuk kecukupan sebenarnya, kebutuhan sekitar 1300,” jelasnya.
Dwi menjabarkan saat ini pegawai TKPK dan PNS kosong. Selama setahun telah ada pengurangan guru 300 hingga 400 orang. Sedangkan kuota PPPK di Kota Solo yang tersedia 297.
“TKPK yang tidak PNS ditambah pegawai yang pensiun namun belum ada penggantinya 500 brrti 1300. Itupun hasil mereka dari tes tahun 2021, sekarang hanya masukin rankin aja,” katanya.
Sejauh ini lembaga pemerintah didominiasi oleh pegawai dengan status honorer. Kenyataan pahit pun harus diterima para pegawai honorer yang terus bekerja untuk melayani masyarakat di lembaga dan instansi di daerah dengan penghasilan yang di bawah UMR setempat.








