20 Pekerja Imigran Terindikasi Korban Perdagangan Manusia di Kamboja Dipulangkan

oleh

JAKARTA, MettaNEWS – Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan (KBK) melakukan pendampingan kepada 20 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di  Phnom Penh, Kamboja.

Pendampingan ini juga dilakukan bersama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda, Bareskrim POLRI dan BP2MI. Tindakan ini diambil setelah adanya laporan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja yang telah melakukan wawancara mendalam.

Rencana pemulangan 20 WNI tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 13 Oktober 2022 dengan penerbangan Air Asia QZ 203 ETA 23.10 WIB. Setelahnya Kemensos melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan (KBK) juga memfasilitasi karantina dan melakukan proses rehabilitasi serta psiko konseling.

20 korban ini di antaranya 19 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Masing-masing dari mereka tersebar dari beberapa daerah dan kota di Indonesia, yakni Medan, Sukaraja, Jakarta, Bandung,  Sukalanting, Berandan, Pontianak dan Petumbukan.

Perwakilan Badan Pelindungan Pegawai Migran Indonesia (BP2MI) Kota Serang, Muhammad Sahreja mengatakan piyaknya akan melakukan asasmen dan bimbingan kepada 20 Wni di RPTC Mulya Jaya.

“Kemensos dan BP2MI melakukan penanganan Kepada 20 orang WNI yang tiba di Indonesia dengan memfasilitasi penjemputan transportasi dari Bandara Soekarno Hatta dan akomodir ke RPTC Mulya Jaya,” kata Sahreja.

Selanjutnya Kemensos dan RPTC Mulya Jaya akan mengidentifikasi serta memastikan perlindungan terhadap korban sebelum akhirnya ditentukan apakah mereka dipulangkan ke kampung halaman masing-masing atau mendapatkan pelayanan lebih lanjut di RPTC Mulya Jaya.