SUKOHARJO, MettaNEWS – Polres Sukoharjo menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Rekontruksi digelar di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Wonogiri, Selasa (11/10/22).
korba tewas dalam perkara ini bernama Alan Suryawan (28) warga Gunung Kukusan, Giriwarno, Wonogiri. Ia meregang nyawa setelah dianiaya oleh sejumlah orang.
Jasad korban ditemukan warga di sungai Bengawan Solo di wilayah Nguter, Sukoharjo.
Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Satreskrim Polres Sukoharjo hingga akhirnya berhasil menangkap para tersangka. Semula tiga orang telah diamankan, namun dalam perkembangannya bertambah dua sehingga total tersangka ada lima orang.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo mengatakan, rekonstruksi dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari perumahan di sekitar Alas Kethu hingga Jembatan Timang yang ada Kelurahan Wonokerto. Kesemuanya di wilayah Wonogiri.
“Ada 39 adegan rekonstruksi yang kami laksanakan untuk memberikan gambaran dan keyakinan kepada penyidik serta jaksa penuntut umum terkait peristiwa yang terjadi,” jelasnya.
“Awalnya di rumah teman korban di wilayah Nguter, Sukoharjo. Kemudian dilanjutkan di perumahan Wonogiri dan dilanjutkan ke aliran Sungai Bengawan Solo,” lanjutnya.
Dikatakan, inisial dua tersangka baru adalah N dan I. Sedangkan tiga tersangka yang ditangkap lebih dulu adalah, MTC (20) warga Giripurwo Wonogiri, TNC (23) warga Jendi Wonogiri, dan BS (25) warga Kerjo Karanganyar.
Menurutnya, dua tersangka tambahan ini melakukan pemukulan terhadap korban di perumahan tempat kejadian. Sementara tiga tersangka sebelumnya melakukan pemukulan dan membuang korban ke sungai Bengawan Solo di sekitar Jembatan Timang.
Korban dipastikan tewas setelah dikeroyok para tersangka pada hari kejadian, Minggu (3/7/2022) sekira pukul 01.00 WIB di sekitar perumahan Alas Kethu.
“Jadi setelah acara dangdutan di perumahan selesai mereka mengeroyok korban. Tiga tersangka itu membawa korban dari perumahan ke aliran sungai,” imbuh Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.







