Motor Parkir Sembarangan di Jalan Bhayangkara Digembok Petugas, Dishub: Jangan Asal Nemplok Ada Denda Rp 100 Ribu

oleh
Parkir
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo menggembok motor yang terparkir di Jalan Bhayangkara, Penumping, Sriwedari, Laweyan, Selasa (4/10/2022) | Foto: Instagram @visit.surakarta

SOLO, MettaNEWS – Beredar foto petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo menggembok motor yang terparkir di ruas Jalan Bhayangkara, Kelurahan Penumping, Sriwedari, Kecamatan Laweyan viral di media sosial Instagram @visit.surakarta, Selasa (4/10/2022) siang. 

Dalam postingan itu puluhan motor berjajar tepat di pinggir jalan yang biasanya digunakan untuk Night Market Ngarsopuro sementara. Beberapa orang juga nampak berada di sekeliling motor termasuk dua petugas Dishub dengan satu unit mobil derek.

Kepala Bidang Angkutan dan Perparkiran Dishub Kota Solo, Yulianto Nugroho menerangkan kejadian tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin pemantauan parkir yang dilakukan setiap hari.

“Kegiatan rutin setiap hari kita mobile terkait pemantauan parkir di kawasan kota, kemarin ada di Jalan Bhayangkara salah satunya, ya sudah apapun itu pelanggarannya harus ditindak,” terang Yulianto saat dihubungi MettaNEWS, Rabu (5/10/2022).

Jalan Bhayangkara merupakan salah satu dari banyaknya jalan di Kota Solo yang jadi perhatian Dishub khususnya dalam hal pelanggaran penggunaan jalan. Sementara itu dalam pantauan pada Selasa kemarin, Dishub terpaksa menggembok 10 sepeda motor yang parkir sembarangan.

“Ada 10 motor yang kena gembok. Itu terkait dengan parkir on street ataupun off street di semua Kota Solo sudah diatur sedemikian rupa, kantong-kantong parkirnya seperti apa sudah ada penempatan rambu-rambu terkait kantong parkir maupun rambu larangan parkir,” jelasnya.

Selain digembok, Yulianto menerangkan Dishub Solo juga menerapkan denda sebesar Rp 100.000/motor yang ketahuan melanggar aturan. 

“Kalau sudah kena gembok otomatis berlaku sanksi yang telah ditetapkan itu nanti pemilik akan disurati juga tertera di kendaraan petunjuk untuk membuka gembok salah satunya sanksi yang dikenakan adalah terkait denda parkir sebesar Rp 100.000,” terangnya.

Yulianto mengimbau masyarakat mematuhi rambu-rambu yang telah terpasang. Seperti larangan parkir yang tertulis dengan huruf P di silang.

“Terkait dengan penindakan salah satunya menjadi pelanggaran parkir yang ada, makanya kalau parkir bagi masyarakat yang hendak memarkirkan kendaraannya patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada misal ada larangan parkir jangan parkir di situ pasti akan kita tindak,” jelas Yulianto. 

Ia menuturkan kawasan pasar menjadi lokasi pelanggaran parkir paling semrawut. Selain itu jalan yang terpasang jalur rel juga sering disalahgunakan untuk parkir mobil.

“Paling banyak di kawasan pasar belakang, mobil di atas rel kereta api juga kita derek masih aktif kan relnya jadi terpaksa kita derek,” katanya.

“Aasannya rata-rata orang luar kota nggak tahu padahal kita sudah buat rambu-rambu jelas terpampang di sana himbauan MMT juga sudah ada,” imbuhnya.

Pihaknya kembali menegaskan pada masyarakat agar tidak nekat menggunakan ruas jalan yang seharusnya dilewati kendaraan itu justru digunakan untuk parkir. 

“Parkir sudah diatur sedemikian rupa larangan parkir semuanya harus mematuhi kalau misal bayar harusnya paham di situ larangan parkir kenapa nekat di situ,” terang Yulianto.

Pihaknya tak segan-segan menindak kendaraan yang tidak mematuhi aturan parkir on street maupun off street. Untuk itu jika tak mau kena gembok juga denda Rp 100.000 masyarakat harus patuh terhadap aturan rambu-rambu lalu lintas.  

“Imbauan sebagai pengguna jasa perparkiran terutama di wilayah Kota Solo parkir sudah diatur off street maupun on street semua sudah terpasang rambu-rambunya jelas seputaran jalan,” 

“Larangan dan tempat yang diperbolehkan supaya mentaati rambu yang ada jangan asal nemplok tentunya akan kita tindak lebih lanjut,” tegasnya.