Polresta Solo Sita 9.303 Knalpot Brong

oleh
Penjaringan Knalpot brong Di mako Satlantas Polresta Solo | Doc : Polresta Solo

SOLO, MettaNEWS – Satuan Lalulintas Polresta Solo telah menyita total 9.303 buah knalpot Brong pada kendaraan bermotor. Jumlah ini didapatkan dalam kurun waktu Januari hingga pertengahan September 2022 ini.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agus Santoso mengungkapkan pemberantasan knalpot brong dilakukan hampir setiap hari.

Hal ini merupakan bagian dari program mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong.

“Sepeda motor disita, pemilik sepeda motor harus mengganti dengan knalpot standar baru bisa membawa balik motornya,” kata Agus, Rabu (20/9/2022).

Penggunaan knalpot brong ini dinilai meresahkan masyarakat karena suara Bisingnya. Selain itu tak sesuai spesifikasi dan peraturan perundang-undangan.

Pihaknya berkomitmen akan memberantas penggunaan knalpot brong di wilayah Kota Bengawan untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan lalu lintas di jalan raya.

“Kami tidak akan berhenti melakukan operasi sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Ini komitmen sejak awal,” ujar dia.

Agus menyebut edukasi larangan penggunaan knalpot brong digencarkan menyasar bengkel otomotif dan komunitas sepeda motor di Solo.

“Kita semua tau, suara knalpot brong sangat menganggu kenyamanan masyarakat. Terutama saat sepeda motor melewati jalan perkampungan dan permukiman penduduk,” imbuh dia.

Jika pengendara tetap ngeyel, pihak kepolisian akan tetap menindak. Pemilik sepeda motor diberi surat tilang dan diminta mengganti knalpot standar. Untuk knalpot Brong akan disita kepolisian.