SOLO, MettaNEWS – Mantan Direktur Teknik PDAM berinisial TAS alias OM M (53) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Solo atas tindak pencabulan anak di bawah umur. Korbannya seorang siswi SMA berusia 16. TAS melancarkan aksi bejatnya dengan dalih hendak mengusir roh halus yang merasuki si gadis.
Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan pelaku menggunakan modus tipu muslihat dan memanfaatkan kondisi psikologis korban yang dikatakan diganggu makhluk halus.
“Pada awalnya korban bercerita terkait dengan beberapa situasi yang dialami oleh dirinya yaitu gangguan dari makhluk astral, yang kemudian oleh tersangka ini disambut bahwa yang bersangkutan bisa mengusir roh halus yang ada di dalam tubuh korban,” jelas Ade saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022).
Selain itu, Ade menuturkan, tersangka TAS juga menjanjikan bisa mengatasi kesulitan belajar korban, karena korban juga sempat mengeluh kepada TAS tentang kesulitannya mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Lebih lanjut, Ade mengatakan, tersangka yang merupakan teman kecil ibu korban itu dengan mudah melancarkan modusnya dibeberapa tempat kejadian perkara (TKP), yakni mobil tersangka, mobil korban, dan kolam renang di beberapa hotel di Solo.
Tersangka juga telah melakukan tindakan pencabulan tersebut sebanyak 12 kali, terhitung sejak 3 Desember 2021 hingga tanggal 1 April 2022.
Tak hanya berbuat cabul, tersangka juga sempat menunjukkan vidio asusila sebelum melakukan aksi bejatnya itu.
Kejadian akhirnya diketahui oleh ayah korban dan melapor ke Polresta Solo pada 21 Juni 2022.
Kini tersangka telah ditangkap dan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Solo guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.







