Polisi Tangkap 18 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dan Sita 103.69 Gram Sabu di Solo

oleh
Ke 18 tersangka dan barang bukti sabu dalam jumpa pres di Mako Polresta Solo Selasa (12/7/2022) | MettaNEWS / Kevin Rama

SOLO, MettaNEWS – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Solo berhasil menangkap 18 pelaku penyalahgunaan narkoba dan menyita total 103.69 gram narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Solo pada kurung waktu dari bulan Juni hingga tanggal 11 Juli 2022.

Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, 18 tersangka tersebut terdiri dari 17 Laki-laki dan 1 perempuan, dari 18 itu terdapat 1 anak laki-laki dibawah umur.

“Untuk 16 tersangka ini berdomisili Solo dan 2 di antaranya berasal dari Sukoharjo, kemudian dari keseluruhan itu 4 diantara adalah tersangka residivis yang pernah terjerat kasus serupa sebelumnya,” ungkapnya.

Ade menjelaskan untuk modus operandi yang gunakan dalam transaksi sama dengan kasus-kasus sebelumnya yaitu dengan memecahkan paket besar menjadi paket-paket ekonomis agar menjangkau semua kalangan.

“Jadi bervariasi mulai dari 0,5 gram,1 gram hingga 2 gram dan dengan begitu mereka bisa mendapatkan keuntungan yang lebih,” ungkapnya.

Selain itu Ade juga mengungkapkan dari 18 tersangka yang telah ditangkap itu dilakukan dalam 16 laporan yang terdapat 3 penangkapan skala besar.

“Yang pertama penangkapan pada minggu 5 juni 2022 di kamar tersangka asal Sukoharjo di Jebres Solo, kepolisian berhasil menyita 10 paket sabu dengan berat 25,73 gram,” ungkapnya.

Tersangka tersebut ialah BPH yang merupakan residivis dan terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2019 dan bebas tahun 2021.

Kemudian untuk kasus kedua yang bersekala besar ialah penangkapan tersangka VAS yang juga merupakan residivis tahun 2019 pada 8 juli 2022, sebanyak 11 paket hemat sabu dengan total 11,03 gram sabu telah disita oleh polisi.

“Kemudian setelah penangkapan VAS kami telah berhasil menangkap tersangka ABW dengan penulusuran dan berhasil menyita sebanyak 41 paket sabu seberat 66,62 gram,” ungkapnya.

Ade juga memaparkan untuk ke 18 tersangka diantaranya, NS (46) warga Pasar Kliwon Solo, ADS (19) warga Sangkrah Pasar Kliwon, AP (51) warga Mojosongo Solo, ESP (47) warga Jebres Solo, BTH (33) warga Banjarsari Solo, AYS (19) warga nusukan, JDP (25) warga Banjarsari, NIS (19) warga pasar Kliwon, RPP (27) warga Setabelan, AS(42) warga Jebres, DS (30) Laweyan, RSN (27) warga Baki Sukoharjo, TS (33) warga Banjarsari, EW (16) warga Jebres, ABW (28) warga pasar Kliwon dan VAS(38) Warga Jebres.

Semua tersangka tersebut terbagi dalam beberapa status yaitu Pengedar, Kurir dan penguna.

Selain penangkapan para tersangka kepolisian juga berhasil mengetahui dan menyita beberapa sabu yang sudah sempat ditanam oleh tersangka untuk konsumennya. Ada yang dipendamn di pot bunga, dengan memfoto lokasi dan diberi tanda panah untuk konsumen nya agar diambil,” ungkapnya.