Iduladha Tahun ini, Pembagian Daging Kurban Harus Diantar ke Rumah Warga

oleh
Sapi kurban
Ilustrasi | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Menjelang pelaksanaan hari raya Iduladha 2022 yang akan berlangsung pada hari Sabtu (9/7) dan Minggu (10/7)mendatang, Kementerian Agama Solo telah menyiapkan beberapa tempat ibadah sekaligus peraturan untuk masyarakat agar tidak mengambil daging kurban ke tempat pemotongan.

Pada pelaksanaan hari raya kurban ini, pengambilan daging berbeda dengan tahun-tahun sebelum pandemi yaitu penerimaan daging kurban akan diantarkan langsung oleh panitia ke rumah penerima.

“Yak, sama konsepnya dari surat edaran nomor 10 tahun 2022 untuk pemotongan hewan kurban ke depannya itu memang tidak boleh masyarakat yang mengambil, tapi panitia yang mengantarkan sampai ke rumah penerima,” ungkap Kepala Kantor Kemenag Solo Hidayat Masykur, kepada ditemui wartawan Kamis (7/7).

Hal ini adalah upaya dari pemerintah agar tidak terjadi kerumunan karena kondisi pandemi Covid-19 yang bisa saja kembali naik, selain itu pengunaan sistem ini untuk mengatasi berbagai keluhan yang bisa terjadi jika harus mengambil sendiri di tempat.

“Untuk persiapan Iduladha hari ini ada rapat insyaallah kita segera pendataan, ini pendataan masih proses berjalan, baik yang hari Sabtu atau hari Ahadnya sudah kita fasilitasi.”ungkapnya.

Terkait dengan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak, Hidayat mengimbau masyarakat tidak khawatir karena penyakit tersebut tidak akan menular pada manusia.

“Namun demikian kita hati-hati saja kalau memang itu PMK dalam kategori berat sebagaimana fatwa MUI tetap haram dan tidak bisa digunakan sebagai hewan kurban,” ungkapnya. Untuk PMK yang jenis sedang dan tidak menimbulkan mudharat bagi orang masih bisa dimanfaatkan.

Hidayat juga mengimbau untuk panitia yang mengurus prosesi kurban harus tetap hati-hati, tetap menerapkan protokol kesehatan dan pakai sarung tangan kalau memang diperlukan.

“Potong bagian-bagian yang tidak diperlukan seperti kuku, mulut, lidah itu yang biasanya kita makan kita konsumsi, dibuang saja kalau memang terindikasi PMK,” pungkasnya.