SOLO, MettaNEWS – Masih mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak jelang Hari Raya Iduladha atau Hari Raya Kurban 1443 H menjadi momok yang perlu diwaspadai. Tinggal 5-6 hari lagi, kemungkinan adanya hewan kurban yang terjangkit PMK dapat terjadi.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Solo membeberkan tata cara penyembelihan hewan PMK dengan mudah dan benar berdasar pada fatwa MUI nomor 32 tahun 2022. Di mana petugas DKPP telah dibekali pengetahuan tentang PMK untuk melakukan tindakan-tindakan atau persyaratan apabila ditemukan PMK pada hewan kurban.
“Tata cara penyembelihan hewan kurban yang kena PMK nanti disembelih paling akhir, yang diutamakan sapi yang sehat, PMK disendirikan atau diisolasi lalu bekasnya harus didisinfektan atau dengan air sabun harus perebusan kepala, kaki jeroan dan ekor selama 30 menit,” ucap Erha Evy Nur Wulandari, Sekretaris DKPP Kota Solo, Senin (4/7/2022).
Untuk dapat mengetahui sah atau tidaknya hewan yang terjangkit PMK jadi hewan kurban, pihaknya menegaskan perlunya memperhatikan kondisi berdasar tingakatan gejala.
“Apabila hewan terkena PMK dengan gejala ringan dan hewan tersebut masih mau makan minum dan masih bisa jalan maka sah sebagai hewan kurban. Namun harus disediakan tempat perebusan, kemudian untuk gejala berat teracak terlepas tidak mau makan menurut fatwa MUI sebagai hewan yang sodakoh bukan tidak sah,” bebernya.
Sementara itu, Abdul Aziz Dokter Kesehatan Hewan DKPP mengatakan pada saat hari H Iduladha, pihaknya juga menerima pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) Jagalan, Solo. Pihaknya menyediakan kuota sebanyak 30 ekor sapi setiap harinya pada hari H hingga Hari Tasyrik yang jatuh pada 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah menurut kalender Islam atau 11, 12 dan 13 Juli mendatang.
“Di RPH ada penyembelihan kurban dari sekarang sudah mulai pendaftaran nanti tanggal 9 ada tapi tidak banyak, 10-12 paling banyak nantinya ada 30 ekor/hari sampai nanti Hari Tasyrik yang mau daftar langsung datang ke RPH,” terang Aziz.
Pihaknya juga menjamin sebelum sampai di Solo, hewan ternak yang didatangkan dari luar daerah harus memiliki surat keterangan kesehatan dari daerah asal untuk memastikan kelayakan.
“Di Solo bukan daerah penghasil sapi jadi harus ada surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asal nanti kita periksa juga dari dinas membentuk tim untuk pemerikasaan hewan kurban sebanyak 60 orang yang nanti akan disebar di 5 kecamatan,” tutupnya.







