Melalui Aplikasi MyPertamina, Pembelian BBM Jenis Ini Bakal Dibatasi

oleh
MyPertamina
Aplikasi MyPertamina dok teknobgt.com

JAKARTA, MettaNEWS – Pemerintah berencana mengatur pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite melalui aplikasi digital MyPertamina. Melalui aplikasi yang diluncurkan PT Pertamina (Persero), pembelian Pertalite nantinya akan terdata secara otomatis agar dapat tepat sasaran.

Dirasa lebih efektif, para pengguna BBM jenis ini tak dapat melakukan pengisian secara berulang. Melalui data diri yang diisikan pada aplikasi MyPertamina, masyarakat dapat membeli pertalite dengan jumlah pembelian yang sudah dibatasi. Turut menggandeng Badan Pengatur Hilir dan Gas Bumi (BPH Migas), aturan ini pun pasalnya tinggal menunggu tanda tangan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Hal ini disampaikan oleh Kepala BPH Migas, Erika Retnowati.

“Kemarin sudah disampaikan Pak Menteri ke Presiden untuk kemudian kami bahas dengan Sekretaris Negara dan Sekretariat Kabinet,” ucap Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, (9/6/2022) mengutip dari Otomotifnet.com.

Meskipun belum ada kepastian akan waktu diberlakukannya sistem pembelian yang satu ini, pihaknya mengatakan rencana penerbitan petunjuk teknis (juknis) pembelian BBM Pertalite dapat diimplementasikan pada tahun ini.

Masih dalam tahap proses, PT Pertamina juga masih akan mematangkan penggunaan aplikasi MyPertamina. Lantaran penyaluran pertalite mencapai 11,69 juta kilo liter (KL) atau tembus 50,74 persen dari target 23,04 juta KL pada tahun ini. Maka berdasarkan data BPH Migas per 31 Mei 2022 tersebut menjadi bahan pertimbangan pembatasan penggunaan Pertalite di masa mendatang.

“Pertalite telah tersalurkan sebanyak 11,69 juta KL atau 50,74 persen dari kuota 23,04 juta KL,” jelas Erika.

Masih dalam tahap penyempurnaan, pihak PT Pertamina akan melakukan sosialisasi saat peluncuran aturan penggunaan aplikasi MyPertamina kepada masyarakat. Masih menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang berisi Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, pihak Pertamina juga akan menunggu keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengesahkan Perpres yang mengatur siapa saja yang berhak menerima BBM subsidi.