SOLO, MettaNEWS – Enam kelurahan di Kota Solo akan ditetapkan sebagai Kampung Wisata. Enam kelurahan ini yakni Baluwarti, Laweyan, Kauman, Kemlayan, Jayengan dan Keprabon.
Kepala Bidang Destinasi dan Pemasaran Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Solo, Gembong Hadi Wibowo mengatakan pencanangan Kampung Wisata ini sesuai dengan Peraturan Daerah.
“Itu kan kita ada rencana pengembangan pariwisata Perda nomor 13 tahun 2016 di situ ada muatan beberapa kampung dan juga beberapa kawasan yang akan kita jadikan sebagai Kampung wisata,” terang Gembong saat dihubungi MettaNEWS, Selasa (21/3/2023).
Masing-masing Kampung Wisata nantinya akan ditonjolkan potensi wisata, kuliner dan budaya.
“Pastinya akan ditonjolkan masing-masing potensi dari setiap kampung kan ada beberapa kriteria untuk bisa ditetapkan sebagai Kampung Wisata. Harus ada potensi yang menonjol apa,” terang dia.
Gembong mengatakan sebuah kelurahan dapat menjadi Kampung Wisata apabila memenuhi beberapa karateristik. Seperti profil kawasan, letak geografis, kunjungan wisatawan dan pengelola.
“Kemudian profil kawasan tersebut seperti apa. Kemudian letak geografisnya bagaimana pengunjungnya bagaimana memang harus sudah dikunjungi oleh tamu atau wisatawan. Jadi ada kriteria-kriterianya untuk bisa ditetapkan sebagai Kampung Wisata,” tuturnya.
Pencanangan Kampung Wisata Kota Solo dilakukan secara bertahap. Targetnya 6 kelurahan dapat tercanangkan tahun ini.
“Yang mengusulkan tetap melalui kelurahan. Sementara masih 6 kampung karena akan kita lakukan secara bertahap tidak bisa semua sak nalika. Kami utamakan yang sudah ada dalam Perda tersebut,” kata dia.
Sebelum itu, enam kelurahan ini harus diusulkan kepala desa atau lurah.
“Itu nanti yang mengusulkan dari kelurahan dengan berkas-berkas yang sudah kami sebutkan. Kemudian calon pengelolanya bagaimana dari kampung wisata sudah ada belum. Itu nanti menjadi salah satu atau beberapa item yang akan tim nilai,” jelas Gembong.
Setelah enam kelurahan tersebut menjadi Kampung Wisata. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akan memberikan pelatihan. Selanjutnya tiap kelurahan juga wajib memberikan laporan akan kegiatannya.
“Langkah selanjutnya jika sudah kami tetapkan sebagai Kampung Wisata. Ada hal-hal yang harus terpenuhi sebagai daya tarik wisata. Harus mengirimkan laporan jumlah kunjungan kepada kami,” ujarnya.
“Kemudian timbal baliknya kami harus ngopeni (merawat) dari pemerintah juga. Karena hal ini tidak harus bentuk fisik tapi kita adakan pelatihan kepada pengurusnya pengelolanya. Seperti apa pelatihan guiding hospitality pengelolaan toilet pengelolaan Kampung Wisata,” tandasnya.








