KAI Daop 6 Tutup Perlintasan Liar di Jalur Solo Kota–Sukoharjo, Perkuat Keselamatan Perjalanan Kereta Api

oleh
oleh

SUKOHARJO, MettaNEWS – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta kembali memperkuat komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dengan menutup satu perlintasan liar di KM 1+706 petak jalan rel Solo Kota–Sukoharjo, tepatnya di Desa Ngemplak, Kelurahan Gadingan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (1/8/2026).

Penutupan dilakukan sebagai langkah preventif untuk meminimalkan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin maupun fasilitas keselamatan sesuai ketentuan.

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dilanjutkan koordinasi bersama tokoh masyarakat, aparat kewilayahan, serta jajaran Resort Jalan Rel 6.9 Wonogiri. Selanjutnya dilakukan penutupan akses dengan pemasangan palang rel, peninggian jalur, serta normalisasi area agar steril dari kendaraan.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif berkat sinergi berbagai pihak.

Kegiatan tersebut dihadiri Deputy Executive Vice President (EVP) Daop 6 Yogyakarta Rahim Ramdhani beserta jajaran manajemen Daop 6, perwakilan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo, Pemerintah Desa Mojolaban, unsur TNI, Polri, serta perangkat wilayah setempat.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan penutupan perlintasan liar merupakan bagian dari upaya berkelanjutan perusahaan dalam menciptakan operasional perjalanan kereta api yang semakin selamat, aman, dan andal.

“Perlintasan liar memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan. Karena itu, KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian, pemerintah daerah, TNI, Polri, serta masyarakat terus berkolaborasi untuk menutup akses-akses yang tidak memenuhi ketentuan demi mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan,” ujar Feni.

Ia menjelaskan, dengan penutupan tersebut, jumlah perlintasan liar yang telah ditutup oleh KAI Daop 6 Yogyakarta sepanjang tahun 2026 kini mencapai sembilan lokasi.

Feni berharap masyarakat mendukung upaya tersebut dengan memanfaatkan perlintasan resmi yang telah tersedia serta selalu mematuhi rambu-rambu dan aturan keselamatan saat melintasi jalur kereta api.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dengan tidak menggunakan perlintasan liar. Gunakanlah perlintasan resmi dan selalu utamakan keselamatan saat melintasi jalur kereta api,” katanya.

Sementara itu, Deputy EVP Daop 6 Yogyakarta Rahim Ramdhani menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah mendukung pelaksanaan penutupan perlintasan liar tersebut.

Menurutnya, keberhasilan penataan perlintasan sebidang tidak lepas dari kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, masyarakat, dan seluruh pihak terkait.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, aparat TNI-Polri, pemerintah desa, serta seluruh masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan ini. Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan ditutupnya perlintasan liar ini, kami berharap potensi kecelakaan dapat diminimalkan sehingga perjalanan kereta api maupun aktivitas masyarakat di sekitar jalur rel menjadi lebih aman,” ungkap Rahim.

KAI Daop 6 Yogyakarta juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka kembali akses perlintasan liar maupun membuat jalur penyeberangan baru secara ilegal. Selain membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, tindakan tersebut juga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian.

Ke depan, KAI Daop 6 memastikan akan terus bersinergi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, pemerintah daerah, TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan penataan perlintasan sebidang. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen mewujudkan transportasi kereta api yang semakin selamat, aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.