Wali Kota Respati Serahkan Sertifikat Proda di Pucangsawit, Beri Kepastian Hukum Warga

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, menyerahkan sertifikat rumah melalui program Proyek Operasi Daerah Agraria (Proda) kepada sejumlah warga RT 1 RW 4, Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Jumat (10/4/2026) sore.

Dalam kegiatan tersebut, Respati didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Wahjoe Noer Siswati, serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkim) Kota Surakarta, Nico Agus Putranto.

Respati menjelaskan, program Proda merupakan pengembangan dari program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang dijalankan Pemerintah Kota Surakarta bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surakarta. Program ini difokuskan untuk membantu warga yang belum memiliki sertifikat tanah melalui proses verifikasi.

“Kita jalankan program pensertifikatan tanah ini bagi warga dengan melakukan verifikasi bagi yang belum memiliki sertifikat,” kata Respati.

Ia menegaskan, sertifikat tanah memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, dokumen tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan ekonomi di masa mendatang.

“Sertifikat ini penting untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan usaha atau lainnya ke depan,” jelasnya.

Respati juga mengajak masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah untuk segera mendaftar melalui kelurahan dan kecamatan setempat. Pemerintah Kota Surakarta, lanjutnya, siap memberikan fasilitas dan pendampingan dalam proses pengajuan hingga penerbitan sertifikat melalui BPN.

“Silakan warga yang ingin mengikuti program Proda bisa menghubungi kelurahan dan kecamatan masing-masing. Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Wahjoe Noer Siswati, menilai program Proda menjadi langkah positif dalam memberikan rasa aman dan perlindungan hukum kepada masyarakat.

“Program ini sangat baik untuk memberikan kepastian hukum, sehingga masyarakat bisa merasa aman dan tenang,” ujarnya.

Senada, Kepala Disperkim Kota Surakarta, Nico Agus Putranto, menyebut program ini juga menyasar masyarakat yang belum memiliki sertifikat, seperti pemilik tanah dengan status letter C maupun warga yang telah menempati tanah negara selama puluhan tahun.

“Nanti bisa mengajukan Proda. Dari hasil verifikasi, jika memenuhi syarat untuk pensertifikatan legal, akan kami bantu proses pengajuan ke BPN,” pungkasnya.