Wali Kota Gibran akan Pelajari Berkas Dugaan Korupsi yang Diserahkan Mantan Wakil Ketua MWA Hasan Fauzi

oleh
oleh
Prof Hasan MWA
Hasan Fauzi dan Tri Atmojo serahkan berkas dugaan korupsi di UNS pada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, Senin (17/7/2023) | MettaNEWS / Puspita

SOLO, MettaNEWS – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming mengatakan akan membaca berkas dugaan korupsi Universitas Sebelas Maret (UNS). Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo menyerahkan berkas tersebut ke kantor Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) siang hari tadi, Senin (17/7/2023).

“Apa ya? Isinya apa? Coba nanti kami tindak lanjuti ya. Kami coba baca dulu suratnya, berkasnya,” kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin (17/7/2023).

Gibran menyampaikan akan berkoordinasi dengan Rektor UNS Jamal Wiwoho.

“Ya nanti saya koordinasi lagi dengan Pak Rektor ya,” ungkap Gibran.

Gibran mengungkapkan pihaknya terus mengikuti perkembangan UNS usai pembatalan rektor terpilih pada April kemarin.

“Coba saya dalami dulu, saya baru saja sampai (dari Jepang) tak koordinasikan lagi. Wong aku yo kerep (saya juga sering) ke UNS. Terutama kalau mau ngecek Solo Safari saya pasti mampir dulu ke tempat Pak Rektor. Nanti saya koordinasikan lagi,” ungkapnya.

Sebelumnya, mantan pejabat Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Hasan Fauzi melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di UNS pada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, Senin (17/7/2023).

Hasan menyerahkan berkas-berkas bukti dugaan korupsi di UNS ke Kantor Prokompim bersama mantan Sekretaris MWA Tri Atmojo.

“Ini dalam rangka melaporkan kepada Pak Wali Kota Gibran. Berkaitan dengan dugaan fraud atau dugaan korupsi yang terjadi pada UNS,” ujar Hasan.

Hasan menjelaskan berkas-berkas yang mereka serahkan adalah dokumen-dokumen hasil audit khusus komite audit MWA UNS.

“Kami serahkan ke Pak Wali Kota karena beliau harus mengetahui kondisi UNS. Harapan kami juga agar Pak Presiden Jokowi juga mengetahui apa yang terjadi  supaya tidak salah informasi dari berbagai pihak,” katanya.

Mantan Wakil Ketua MWA ini bahkan menyebutkan rincian besaran dugaan korupsi di UNS.

“Rinciannya ada Rp 34.6 miliar. Itu terkait dengan anggaran yang tidak MWA setujui tapi tetap berjalan. Menurut kategori undang-undang itu masuk korupsi. Ada juga kategori anggaran yang telah MWA setujui untuk hal tertentu tapi malah peruntukannya untuk hal lain beda dari persetujuan MWA. Juga dalam pelaksanaan pengadaan pembangunan di UNS kurang lebih ada Rp 5 miliar penyimpangan. Yakni pelaksanaannya tidak melalui tender tapi penunjukan langsung,” tandasnya.

Hasan sebut dugaan korupsi UNS sekitar Rp 57 miliar

Hasan mengungkapkan total dari fraud petinggi UNS yang saat ini menjabat sekitar Rp 57 miliar. Ini dalam kurun waktu tahun anggaran 2022 dan 2023.

“Tentu dalam kontek MWA, eksekutif yang memimpin adalah Rektor. Yang jadi persoalan adalah ketika MWA Menteri bekukan. Kemudian ada peraturan Menteri yang menunjuk tim teknis dari kementerian. Tapi tim teknis bukan dari MWA jadi tidak punya kewenangan untuk menyetujui anggaran,” ujarnya.

Menurut Hasan, merujuk pada Permen No 56 tahun 2020 yang berhak dan mempunyai kewenangan untuk persetujuan anggaran adalah MWA.

“Nha MWA sudah menolak pengajuan anggaran Rp 34 miliar sekian itu tapi tetap berjalan. Info yang kami dengar karena tim teknis sudah setuju. Sehingga kalau itu benar berarti pelanggaran. Karena tim teknis tidak punya kewenangan,” paparnya.

Menurut Hasan, berdasarkan akuntan publik MWA yang belum sempat mereka publikasikan, menemukan ada 46 hingga hingga 47 rekening UNS.

“Temuan audit investigasi ini belum sempat kami publikasikan karena belum kami bayar. Karena pembekuan MWA. Dari laporan tersebut ada 46-47 rekening UNS. Itukan illegal. Harusnya rekening itu hanya beberapa saja. Tentu ini sangat mengagetkan kami rekening kok sampai 46,” tegasnya.

Selain ke Wali Kota, Hasan dan Tri Atmojo mengatakan pihaknya juga telah melaporkan ke Kejaksaan Tinggi. Serta dalam waktu dekat ini akan membawa laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).