SOLO, MettaNEWS – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang kembali dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Putra sulung Presiden RI, tersebut mengaku tetap ingin masyarakat memiliki hak di Pilkada. Dengan begitu kepala daerah dapat dipilih langsung oleh masyarakat bukan DPRD.
“Nek aku ya penginnya dipilih oleh warga,” kata Gibran saat ditemui di Rumah Dinas Wali Kota Solo, Loji Gandrung, Rabu (12/10/2022).
Gibran menilai nasyarakat dapat menyampaikan aspirasinya langsung dalam pesta demokrasi Pilkada. Sekalipun DPRD merupakan lembaga yang bertugas mendengarkan aspirasi rakyat. Menurutnya masyarakat lebih berhak menentukan pilihan tanpa perantara atau penyaringan.
“Kalau langsung kan yang menilai warga. Kalau suka sama saya ya dipilih, kalau enggak suka ya enggak dipilih,” katanya.
Pun dalam hal DPRD yang disebut wakil rakyat, menurut Gibran banyak warga yang ogah menyampaikan suaranya. Ia juga menyinggung perihal non partisipan yang juga enggan untuk bersuara.
Kendati demikian, Gibran mengaku siap mengikuti kebijakan yang nantinya diambil oleh MPR. Meskipun ia tetap berpeganh teguh bahwa Pilkada langsung yang selama ini dilakukan sudah cukup baik.
“Aku melu (ikut) regulasi yang ada aja. Tapi yang sekarang ini saya rasa udah cukup baik. Cukup fair, cukup transparan,” tukasnya.
Sebelumnya, wacana pemilihan kepala daerah atau pilkada lewat DPRD mencuat dalam pertemuan pimpinan MPR RI dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menginginkan adanya kajian pelaksanaan Pilkada langsung memberikan manfaat kepada rakyat oleh MPR RI dan Wantimpres.
Dalam pertemuan itu, Bamsoet mengatakan kajian mendalam tersebut dapat dilakukan dengan melibatkan berbagai pakar dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi dan kelompok terkait lainnya.
“Namun bukan berarti kajian mendalam terhadap pelaksanaan pilkada langsung tidak boleh dilakukan. Mengingat menurut pasal 18 ayat 4 UUD NRI 1945, gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis,” kata Bamsoet, Selasa (11/10/2022).
Lebih lanjut, Bamsoet juga menyinggung wacana pilkada secara tidak langsung oleh DPRD di akhir masa pemerintahan Presiden SBY.
“Di akhir masa pemerintahan Presiden SBY, pemerintah pernah menggunakan hak inisiatifnya untuk membuat UU No 22/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD,” kata Bamsoet.
Bamsoet menilai Pilkada tidak langsung justru dapat demokratis dan sesuai dengan sila ke-4 Pancasila. Sedangkan Pilkada dilakukan secara langsung justru dapat menimbulkan korupsi belaka.








