SUKOHARJO, MettaNEWS – Satreskrim Polres Sukoharjo menangkap pelaku penganiayaan di Dukuh Tegal, Triyagan, Mojolaban, Sukoharjo, yang terjadi pada 6 Febriari 2022 yang lalu. Pelaku AMP (18), pemuda Mojolaban, Sukoharjo ini ditangkap setelah menganiaya Sri Waluyo (38) tetangganya sendiri, gara-gara korban menegur ia saat mengendarai motor yang mengganggu lingkungan.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, kejadian berawal ketika AMP mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak standar yang digeber-geber.
“Suara berisik dari motor tersebut membuat korban merasa terganggu dan menegur pelaku untuk menghentikan suara motornya,” jelas Kapolres, Rabu (10/8/2022).
Setelah mendapat teguran dari korban, pelaku justru tidak terima dan melakukan pemukulan terhadap korban yang membuat korban memar serta mengalami pusing dan mual-mual.
Mendapati kejadian tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap pelaku.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500
Denda tersebut disesuaikan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP menjadi Rp 4.500.000.








