Tingkatkan Sinergi, PLN Surakarta dan Kejaksaan Negeri Sragen Jalin Kerja Sama

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS –  Meningkatkan sinergi, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Surakarta menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sragen. Pada kegiatan ini hadir Manager PLN Unit Pelaksanan Pelayanan Pelanggan (UP3) Surakarta, M. Khadafi dan juga Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Virginia Haristavianne berlangsung pada Senin (15/1/2024).

M. Khadafi menyampaikan, tandatanganan kerja sama ini merupakan salah satu langkah strategis. Dalam memperkuat sinergi dengan kejaksaan negeri.

“Ini merupakan salah satu langkah strategis kami di awal tahun. Untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri,” ungkapnya.

Lebih lanjut, M. Khadafi menuturkan bahwa kerja sama dengan kejaksaan ini menjadi sebuah wadah bagi PLN. Untuk mendapatkan pendampingan hukum bagi petugas di lapangan.

“Dalam melaksanakan proses bisnis PLN tidak dapat dihindarkan adanya potensi polemik dengan pelanggan. Terlebih petugas di lapangan yang langsung berhubungan dengan masyarakat,” tuturnya.

Selain mengoptimalkan peran dan fungsi kedua belah pihak, perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan. Juga penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Menyambut baik tujuan dari penandatanganan ini, Virginia mengungkapkan melalui perjanjian kerja sama ini, akan terjalin sinergi yang lebih baik antara PLN dan Kejaksaan.

“Melalui perjanjian kerajsama ini, akan terjalin sinergi yang lebih baik antara PLN Surakarta dan Kejaksaan Negeri Sragen yang keduanya memiliki visi yang sama. Yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat” tuturnya.

Virginia menambahkan, kerjasama antara PLN dan Kejaksaan ini tidak terbatas pada produk-produk hukum. Seperti pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain. Namun termasuk edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi dan kegiatan lainnya.

Hal ini sejalan dengan Manager UP3 Surakarta yang menyadari pelanggaran atau permasalahan yang terjadi antara PLN dan juga pelanggan. Dapat disebabkan oleh ketidaktahuan atau kurangnya pemahaman masyarakat pada ketentuan atau peraturan yang berlaku. Sehingga perlu dilakukan peningkatan pemahaman baik secara preventif maupun korektif.