The Blangkon Menyapa Mahasiswa Baru Universitas Veteran Sukoharjo dengan Pesan Jauhi Narkoba

oleh
The blangkon isi sosialisasi anti narkoba dengan Edutainment | MettaNEWS / Kevin Rama

SUKOHARJO, MettaNEWS – Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Veteran Bangun Nusantara Sukoharjo (Univet), diisi dengan berbagai kegiatan. Salah satunya saat hari kedua pelaksanaan, dengan menghadirkan The Blangkon untuk penyuluhan anti Narkorba. The Blangkon adalah grup musik yang mendedikasikan diri untuk menyebarkan semangat penolakan terhadap narkotika.

Total 954 Mahasiswa baru ikut kegiatan ini. PKKMB Univet digelar dengan dua tipe, online dan offline, selama tiga hari dari 21-23 September 2022.

The Blangkon dihadirkan oleh Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Sukoharjo. Salah satu personelnya, Agus Widanarko mengungkapkan penyuluhan yang mereka lakukan bisa disebut unik karena menggabungkan antara edukasi dan entertainment.

“Kita sebut edutainment, dengan begitu peserta dapat memahami sekaligus dengan hiburan hiburan yang kita berikan,” ungkapnya usai mengisi materi (22/9/22).

Salah satu personel The Blangkon, merupakan mantan narapidana kasus narkoba. Namun Tatung, personel tersebut, setelah menjalani masa hukuman 1,5 tahun berbalik menjadi aktivis antinarkoba hingga sekarang. Pengalaman itu membuat The Blangkon mampu membeberkan betapa buruk dan mengerikan hidup di bawah pengaruh narkoba. Bahkan The Blangkon juga bisa memaparkan semua modus yang dipergunakan oleh bandar untuk menarik konsumen baru.

“Anak-anak muda itu memiliki otak yang dinamis, jadi memiliki rasa ingin tahu yang tinggi. jadi kita harus bergerak cepat untuk memberikan edukasi terlebih dahulu sebelum mereka terjebak,” ungkap Widanarko.

Dia pun berpesan, pecandu dan ingin sembuh, dapat berkonsultasi dengan P4GN. Pihaknya memastikan akan membantu kesembuhan dari kecanduan barang terlarang tersebut.

“Lapor saja yang benar-benar ingin sembuh, kita akan bawa ke rehabilitasi, gratis serta tidak akan dijerat dengan pasal hukum,” pungkasnya.