Tersingkir dari Lokasi Berdagang Paguyuban Bakul Taman Jurug Berencana Tempuh Jalur Hukum

oleh
Pedagang
Pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Bakul Taman Jurug (PBTJ) tanggapi pernyataan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Jumat (30/9/2022) | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Paguyuban Bakul Taman Jurug (PBTJ) kecewa dengan putusan pihak pengelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) TSTJ.

Hasil rapat sosialisasi program peremajaan Jumat (23/9), sebanyak 183 PKL akan direlokasi ke sejumlah pasar seperti Pucang Sawit, Panggungrejo, Ngemplak dan pasar-pasar lainnya di Kota Solo.

Merasa tak lagi diizinkan untuk mencari rezeki di Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ),

Ketua PBTJ, Sarjuni berencana menemui Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo untuk audiensi dalam waktu dekat.

“Kita belum menerima kesepakatan tetapi pihak penggelola menyampaikan bahwa pedagang harus menyingkir dari TSTJ, akhirnya kami mau audiensi langsung dengan Pak Wali maupun dewan, cuma waktunya belum tahu, mungkin Senin,” kata Sarjuni kepada awak media Jumat (23/9/2022).

Keputusan yang dirasa tak adil ini membuatnya juga akan menempuh jalur hukum.

“Kami ngeyelnya itu bukan tanpa beralasan, kami juga membentuk tim pengacara untuk melangkah berikutnya, ini kan penggelolaan bukan swasta tetap TSTJ,” terangnya.

“Kami yang sudah ada di sini 30-40 tahun jangan dibuang ke pasar, padahal pasar itu yang dapat sana saja tidak mau,” tambahnya.

Penolakan tersebut berlandaskan pada beberapa pasal UUD 1945 salah satunya, pasal 34 ayat 3 yang berbunyi, “Untuk kegiatan kepariwisataan dan rekreasi, pemerintah dapat memberikan hak pengusahaan atas zona pemanfaatan taman nasional, yang mana hutan raya dan taman wisata alam dengan mengikutsertakan masyarakat,”.

“Kalau saya bertentangan dengan perundang-undangan yang ada ya kami mundur, tapi inikan tidak melanggar dan sesuai HAM,” jelasnya.

Pihaknya merasa keputusan tersebut diambil secara sepihak tanpa melibatkan pedagang.

“Nggak dirembuk tahu-tahu ada keputusan ini, kami kira setelah dibangun bisa meningkatkan ekonomi rakyat (bakul), ternyata malah digusur, bahkan kita sudah ditarik retribusi sampai Desember, dan ini awal September sudah ditutup, itu menyakitkan,” ujar Sarjuni.

Sebelumnya penggusuran selter PKL akan dilakukan pada 15 September lalu, namun pihaknya menolak dan tetap bertahan hingga kini untuk meminta audiensi.

“Kita orang Jebres tahu betul, lantai atas pasar Pucangsawit, Gemblekan, Rejosari itu ditinggal pedagangnya. Jadi kita ibarat dikubur. Kasian yang masih muda-muda membiayai sekolah atau hidup sehari-hari,” jelasnya.

Ia merasa lokasi yang digunakan untuk berdagang di TSTJ tak menyalahi aturan dan legal.

“Kalau seperti Pasar Panggungrejo, itu kan yang dipindah melanggar Perda Nomor 1 tahun 1975 karena mereka berdagang di atas trotoar atau parit, lah ini kan tidak, ini kan legalitasnya bahkan dari kementerian koperasi bantu untuk bangun selter ini,” tutur Sarjuni.

Retribusi sebesar Ro 200.000 yang harus dibayarkan hingga Desember 2022 juga membuatnya keberatan. Bukan tanpa sebab, sejak penutupan dimulai September lalu mereka tak lagi bisa berdagang.

“Penggelola mau mengembalikan, tetapi kami tolak, karena kita sudah diujung tanduk, bukan masalah dikembalikan uang retribusinya. Ibaratnya, kalau orang maling barang dikembalikan apa pidananya berhenti, kan tidak,” jelas Sarjuni.

Pun dengan pasal-pasal yang ia gunakan sebagai payung hukum, Sarjuni bersikukuh untuk memperjuangkan hak-hak bakul mencapai keadailan yang diharapkan.

“Ini konstitusi kan sing bikin lembaga negara to, padahal setiap warga negara berkedudukan endak pandang bulu, siapa yang melanggar kena. Ini akan kami buktikan apakah hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas atau enggak,” tutupnya.