SUKOHARJO, MettaNEWS – Polres Sukoharjo meringkus seorang dukun cabul berinisial RM (42) warga Joho, Sukoharjo, yang menipu dan mencabuli korbannya dengan mengunakan iming-iming mengadakan uang dan memberi harta karun peninggalan bung Karno.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kejadian ini telah berlangsung dari 2018 dan korban adalah SNR (52) perempuan warga Sukoharjo yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta. Korban juga diketahui sebagai tetangga pelaku.
“Awalnya korban bercerita kepada pelaku bahwa korban ingin berpisah dengan suaminya, lantas pelaku ingin membantu korban dengan memperkenalkan korban dengan seorang dukun yang dapat membantu masalah korban, namun dukun yang dimaksud ialah pelaku yang menyamar mengunakan nomor handphone lain,” ungkap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers Kamis (2/6/2022)
Dari situlah niat jahat pelaku dimulai, Sang dukun yang tidak lain adalah pelaku, kemudian melakukan penipuan sejumlah uang, dan bahkan melakukan ritual yang berujung mencabuli korbannya.
“Setelah berhasil membantu SNR berpisah dengan suaminya. Sang dukun RM menawarkan harta karun peninggalan Bung Karno kepada korban dengan berbagai persyaratan dan ritual,” ungkapnya
Wahyu juga menjelaskan, dalam ritual tersebut pelaku minta uang untuk persyaratan ritual di antaranya untuk membeli minyak apel, kepala babi, sepasang ayam cemani, hingga berhubungan badan berkali-kali.
“Pelaku awalnya mengubur emas imitasi dibawah pohon pisang samping rumah korban agar korban percaya, namun pelaku sebenarnya tidak bisa memberikan harta karun peninggalan Bung Karno. Maksud tujuan pelaku adalah ingin memiliki uang milik korban,” paparnya.
Selama 4 tahun lebih pelaku berhasil mengatongi uang sebesar Rp 70 juta dari korban.
“Uang itu habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, bersenang-senang, membayar hutang dan membeli 2 (dua) potong kaos,” Jelas Wahyu.
Atas tindakan yang diperbuat, pelaku dijerat pasal 378 KUH Pidana dan atau pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.








