SOLO, MettaNEWS – Tergeser jarak zonasi, warga Sidorejo, Banjarsari, Solo, Iin (49 tahun) dan anaknya datangi Balai Kota Solo. Iin mengeluhkan adanya perubahan jarak zonasi antara rumah dengan SMA tempat anaknya mendaftar.
Iin mengatakan tujuannya mendatangi Balai Kota untuk menemui Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.
Iin menjelaskan anaknya yang bernama Rizki Krisnanto mendaftar di SMA Negeri 4 Solo. Menurut Iin, saat awal pendaftaran nama Rizki masuk dalam zonasi. Namun saat hari terahkir pendaftaran nama anaknya tidak ada.
Namun kedatangan Iin ke kantor Gibran tidak membuahkan hasil. Petugas yang menerima aduan tersebut mengarahkan Iin dan Rizki untuk ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Jawa Tengah. Karena kewenangan SMA berada di Provinsi.
“Kami daftar lewat jalur zonasi. Awalnya 800 meter. Saat jam penutupan jaraknya ganti jadi 1.500 meter, bahkan nama anak saya Rizki malah jadi tidak ada,” keluhnya pada awak media di Balai Kota Solo, Senin (3/7/2023).
Karena keluar dari daftar penerimaan, Iin mengungkapkan anaknya sampai hari ini belum mendapat sekolah.
“Ya ini belum dapat sekolah. Makanya saya mau minta solusi. Infonya bila tidak diterima di satu sekolah pilihan nantinya alam ada sekolah pengganti. Akan dicarikan lewat sistem. Tapi tadi saya tanya pihak sekolah ternyata sudah tidak ada pilihan,” ungkapnya.
Terkait banyaknya keluhan soal zonasi PPDB SMA, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menyampaikan akan menindak lanjuti masalah tersebut.
“Nanti kita tindak lanjuti. Ini kan kepala cabang pendidikan wilayah juga baru. Kemarin sudah ketemu dan kami tindak lanjuti terus,” ujarnya.
Gibran menambahkan untuk tahun depan akan menambah jumlah SMA negeri di Solo. Untuk mengurangi masalah yang sama setiap tahun pada penerimaan murid baru.
“Tapi tahun depan saya sudah komitmen dengan Pak Gubernur akan menambah jumlah SMA. Nanti akan ada SMA di Laweyan. Kita manfaatkan potensi bangunan yang sudah ada. Biar segera jadi SMA nya, tidak menunggu terlalu lama,” pungkasnya.







