Teliti Regulasi Arak Bali, Antarkan Dosen Unisri Rian Saputra Raih Doktor

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Dosen Universitas Slamet Riyadi atau Unisri Surakarta, Rian Saputra, meraih gelar Doktor di Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Rian mampu mempertahankan disertasinya pada tim penguji. Rektor UNS Prof Dr Jamal Wiwoho, memimpin langsung ujian tersebut. Rian lulus dengan nilai yang sangat memuaskan, 3,91.

Disertasi dengan judul : Prospek Model Pengaturan Pendaftaran Indikasi Geografis Minuman Beralkohol Tradisional Berbasis Multikulturalisme.

“Sebagai pimpinan fakultas, saya bangga dengan bertambahnya Doktor baru untuk Fakultas Hukum (ke 10). Semoga menjadikan Unisri semakin jaya,” kata Dekan Fakultas Hukum Unisri Dr Lusia Indrastuti, Selasa (21/2/2023).

Sementara itu dalam simpulan disertasinya, Rian Saputra menyebutkan, prospek perlindungan Indikasi Geografis (IG) minuman beralkohol tradisional sejatinya telah memenuhi unsur-unsur sebagai produk IG.

Pertama, hal itu sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 6 UU Nomer 20 Tahun 2016 dan pasal 23 TRIP’s Agreement.

“Sebab, produk itu merupakan produk pengetahuan tradisional yang dalam diskursus Kekayaan Intelektual dapat dilindungi sebagai produk IG,” jelas Ryan.

Selain itu, produk Arak Bali sebagai minuman tradisional beralkohol dari Provinsi Bali telah mendapat pengakuan. Sebagai warisan budaya tak benda milik Indonesia oleh Unesco.

Beberapa masyarakat di Indonesia, khususnya masyarakat Bali, tidak mempunyai permasalahan. Terkait produksi atau konsumsi minuman beralkohol, seperti Arak Bali. Hal ini nampak dari rekam upacara upacara adat yang berlangsung di Pulau Dewata tersebut.

“Aspek ekonomi juga melekat pada minuman tradisional khas Bali ini. Terlebih berkaitan pariwisata yang telah menjadi sumber penghasilan dan ekonomi. Juga menjadi salah satu komoditas yang berperan dalam menyumbang devisa negara,” terangnya.

Rian menyebut terdapat realitas bahwa produk sejenis yang berasal dari luar negeri dapat didaftarkan sebagai IG di Indonesia.

“Maka berdasarkan teori keadilan distribusi, hal itu merupakan suatu ketidakadilan. Dengan ada produk sejenis terdapat dua perlakuan berbeda,” kata Dr Rian Saputra.