SOLO, Metta NEWS – Kapolresta Surakarta secara tegas tidak memberikan izin pelaksanaan kegiatan tersebut yang rencananya akan digelar siang ini, Kamis (2/12) di Plaza Manahan maupun tempat terbuka umum atau fasum lainnya di wilayah hukum Polresta Surakarta.
Surat pemberitahuan giat Reuni 212 dengan korlap Edi Lukito yang dikirimkan Rabu (1/12) oleh Endro Sudarsono ke Polresta Surakarta.
Kapolresta Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak secara tegas tidak memberikan izin dengan beberapa pertimbangan diantaranya panitia penyelenggara tidak mendapatkan rekomendasi dari Satgas Gugus Tugas Kota Surakarta utk melaksanakan giat reuni 212 Solo Raya di Plaza Manahan.
“Pertimbangan situasi pandemi saat ini, dimana tambahan angka kasus positif harian covid di kota Surakarta naik signifikan di tiga minggu berturut-turut. Ini sebagai antisipasi penyebaran virus corona varian baru omicron yang tingkat penyebarannya 5 kali lebih cepat atau masif dibandingkan varian delta,” tandas Kombes Pol Ade.
Kapolresta menegaskan untuk semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan melanggar prokes, wajib dihindari karena kerumunan sangat rentan terhadap penyebaran virus covid secara masif di tengah pandemi saat ini.
Polresta Surakarta dan Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kota Surakarta juga telah menyampaikan ke Endro Sudarsono maupun Korlap Edi Lukito, agar pelaksanaan giat dialihkan ke masjid atau tempat tertutup lainnya (dengan syarat disetujui penggunaan masjid tersebut oleh takmir atau pengurus masjidnya) dengan penerapan prokes yang ketat dan mematuhi aturan prokes dan ketentuan yang berlaku di pemberlakukan PPKM Level II di Kota Surakarta, utamanya pelibatan jumlah peserta dan kepatuhan terhadap prokes.
“Jika tetap nekat dilaksanakan di Plaza Manahan Solo maupun tempat terbuka lainnya atau fasum lainnya di wilayah hukum Polresta Surakarta, Polresta Surakarta akan membubarkan kegiatan tersebut, termasuk panitia dan korlap akan dimintai pertanggungjawabannya karena nekat menggelar giat reuni 212 di tempat terbuka,” tegas Ade.
Polresta Surakarta juga telah menyiapkan beberapa spot penyekatan batas kota untuk menghalau massa yang nekat akan masuk ke Kota Surakarta dengan cara bertindak putar balik.
“Termasuk pengerahan 7 (tujuh) Tim Pengurai Kerumunan (TPK) yang akan mobilling di dalam kota untuk bubarkan semua kerumunan melanggar prokes yang terjadi, yang terdiri dari unsur TNI-Polri dan Satpol PP,” jelas Ade.
Kombes Pol Ade mengatakan Polresta Surakarta juga telah berkoordinasi dengan Polres Se Solo Raya untuk melaksanakan kegiatan serupa yaitu penyekatan di batas kota masing-masing wilayah untuk sekat massa dari wilayah masing-masing agar tidak bergerak ke kota Surakarta.
Senada, Komandan Kodim 0735/Surakarta Letkol Inf Devy Kristiono menegaskan, dirinya beserta seluruh jajaran senantiasa siap mendukung dan membantu Polresta Surakarta dalam mewujudkan kota Solo agar tetap aman dan kondusif terlebih menjelang Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (masa Nataru).
“Terkait Reuni 212, saya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat kota Surakarta tidak perlu datang ke Plaza Manahan, karena hal itu akan menimbulkan kerumunan yang berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19, dan juga kita mengantisipasi penyebaran varian baru omicorn yang tingkat penyebarannya 5 kali lebih cepat,” tutur Dandim.
Ditemui di Balai Kota, Kamis (2/12) Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolresta.
“Kita hindari kerumunan-kerumunan dululah, apapun itu, semua kegiatan jangan berkerumun. Dari kemarin sudah koordinasi dengan Kapolres, nanti kita lihat seperti apa kondisinya. Nanti lihat saja. Ga jadi kok, wis jangan ngumpul-ngumpul dulu pokokke,” tandas Gibran.