SOLO, MettaNEWS – Memasuki masa kampanye Pemilu 2024, Pemerintah Kota Solo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melarang adanya kegiatan politik di Solo Car Free Day (CFD).
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Solo, Ari Wibowo mengatakan larangan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 pasal 112 ayat 4 dan ayat 6.
“Solo Car Free Day sesuai dengan Perda yang terbaru adalah Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perhubungan Solo Car Free Day dilarang untuk kegiatan politik, suku, agama maupun ras yang berpotensi kurang baik di hari bebas kendaraan bermotor,” jelas Ari saat ditemui di Media Center Piala Dunia U-17, Jumat (1/12/2023).
Pengawasan ketat dilakukan guna mengantisipasi adanya kampanye politik di Solo CFD. Langkah yang dilakukan dimulai dari screening perizinan acara.
“Yang pertama perizinan di CFD event di sisi utara jalan sejauh ini belum ada yang mengajukan izin khusus untuk kampanye. Yang kedua semua yang mendapatkan izin sudah kita informasikan dan warning jangan ada embel-embel kampanye politik apapun di CFD. Boleh event tapi jangan ada unsur kampanye,” terang Ari.
Selain larangan menggelar acara yang berbau kampanye, Dishub juga melarang adanya atribut yang terpasang saat Solo CFD berlangsung.
“Atribut termasuk, karena juga ini berdasar Perwali tentang lokasi yang dilarang untuk APK ada di Jalan Slamet Riyadi, Jalan Jenderal Sudriman dan jalan-jalan seterusnya termasuk CFD Juanda juga,” jelasnya.
Titik kerumunan CFD mulai dari Simpang Gendengan Purwosari hingga Jalan Slamet Riyadi menjadi lokasi yang berpotensi digunakan untuk kampanye capres-cawapres.
“Semua hampir rawan, titik-titik crowdednya masa banyak berpusat di Gendengan ke timur Ngapeman yang mungkin berpotensi kalau mau ada yang kampanye,” katanya.
“Tentu kami awasi, kami ada pantauan CCTV di central control room untuk memantau,” tambahnya.
Selain di Solo CFD, larangan kampanye juga berlaku saat Car Free Night (CFN) Tahun Baru 2024.
“Bila nanti ada Solo Car Free Night itu juga berlaku karena ini Perda kita menyebutkan hari bebas kendaraan bermotor bukan hanya CFD tapi juga CFN malam Tahun Baru,” jelas dia.
Maka jika ditemui adanya kampanye di CFD maupun CFN, pihaknya akan langsung melapor ke Badan Pengawas Pemiilihan Umum (Bawaslu).
“Kalau pengawasan kami mengawasi dari awal. Dari kami sendiri hanya menegur tentunya sudah kita laporkan nanti juga ke Bawaslu,” katanya.
Kerjasama antara Bawaslu dan Dishub dibutuhkan untuk sama-sama memantau CFD bebas dari kampanye.
“Harapan kami juga Bawaslu bisa menindaklanjuti dan memantau bersama karena ini kerumunan massa setiap minggunya,” pungkasnya.