SOLO, MettaNEWS – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menanggapi gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait permintaan agar keluarga Presiden dan Wakil Presiden dilarang maju dalam pemilihan presiden.
Jokowi menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan konstitusional yang sama di mata hukum. Oleh karena itu, siapa pun berhak mengajukan uji materi terhadap undang-undang yang berlaku.
“Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama,” tegas Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Surakarta, Jumat (27/2/2026).
Ia menyampaikan bahwa pengajuan gugatan ke MK merupakan hak konstitusional warga negara. Jokowi pun mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menerima apa pun hasil keputusan MK nantinya.
“Jadi setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apa pun yang berkaitan dengan undang-undang. Nah, ini kita tunggu saja proses di MK, nanti keputusan MK itu yang harus kita hormati,” tandasnya.
Seperti diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh warga negara yang meminta MK membatasi peluang keluarga Presiden dan Wakil Presiden untuk mencalonkan diri dalam pilpres. Permohonan itu saat ini masih dalam proses penanganan di Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan Jokowi menegaskan sikap pemerintah yang menghormati mekanisme demokrasi dan supremasi konstitusi, sekaligus menyerahkan sepenuhnya penilaian dan keputusan kepada lembaga peradilan konstitusional sesuai kewenangannya.







