SOLO, Metta NEWS – Solo Paragon Mall muli melakukan uji coba aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk mal. Sesuai aturan dari Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia atau APPBI Pusat dan Pemerintah yang dituangkan dalam INMENDAGRI No. 34 tahun 2021 yang mengatur Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Level 4, 3, 2 Corona Virus Disease 2019 wilayah Jawa dan Bali di mana aturan pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan yang menjadi syarat utama masuk di mal mulai diujicobakan per hari ini, Sabtu (21/8) di Solo Paragon Mall.
Head of Marcomm Department Solo Paragon Mall, Veronica Lahji mengungkapkan walaupun mal belum beroperasional secara penuh karena masih mengikuti SE Wali Kota yang berlaku di mana hanya tenant supermarket, tenant esensial dan tenant makanan yang boleh buka, pihaknya sudah mulai uji coba per hari Sabtu 21 Agustus 2021.
“Langkah percobaan ini kami ambil karena nantinya apabila mal sudah beroperasi penuh ketentuan ini menjadi syarat utama masuk mal. Uji coba ini kami lakukan selama 3 hari,” ujar Vero yang juga menjabat sebagai Ketua APPBI Solo Raya.
Sebagai gambaran, kedepan tata cara untuk masuk mal adalah sebagai berikut :
1. Pengunjung mengunduh aplikasi Peduli Lindungi
2. Buat akun dengan mendaftar dan melengkapi data diri atau login apabila sudah terdaftar
3. Check in atau check out dengan melakukan scan OR Code yang ada di lokasi pintu masuk atau keluar dan tunjukan pada security.
Nantinya hanya pengunjung yang sudah melakukan vaksin minimal vaksin pertama dan terdaftar di aplikasi Peduli Lindungi yang boleh memasuki mal.
“Tentunya protokol kesehatan ketat tetap kami berlakukan, akan ada security yang berkeliling untuk memastikan semua pengunjung, staf dan tenant memakai masker dengan benar. Semoga pengunjung memahami dan mematuhi ketentuan ini karena ini sudah menjadi ketentuan dari pemerintah,” tandas Vero. Puspita