Sidak Bahan Pangan, Tim Gabungan Sita Bumbu dan Saus Kadaluarsa

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Menjelang Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta dan tim gabungan bersama Dinas Kesehatan dan Balai POM melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko, retail perbelanjaan dan toko oleh-oleh guna memastikan keamanan bahan pangan yang beredar di masyarakat.

Dalam sidak ini, tim menemukan beberapa pelanggaran, seperti produk kadaluarsa, penyimpanan yang tidak teratur, serta label produk yang kurang jelas.

Yesi Safitri, perwakilan toko oleh-oleh di daerah jalan Gajah Mada mengungkapkan bahwa sidak ini memberikan wawasan baru mengenai pentingnya izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dalam kemasan produk. Pihaknya menyampaikan akan memperbaiki kekurangan dalam label dan izin dagangnya.

“Kita setelah kedatangan tim sidak yang pertama jadi lebih tahu maksudnya. Seperti pentingnya PIRT di dalam kemasan. Selanjutnya kita akan memperbaiki yang tadi soal PIRT yang paling wajib dan memperhatikan soal tanggal kadaluarsa,” ujarnya.

Anom Yuliansyah, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Solo, menyampaikan pihaknya menemukan bumbu dan saus yang sudah kadaluarsa.

“Yang diamankan tadi ada bumbu-bumbu kemudian saus yang sudah kadaluarsa. Itu kami amankan kami bawa ke Kantor Dinas Kesehatan,” terangnya.  

Dalam sidak ini juga ditemukan produk yang telah ditarik dari display namun belum disimpan dengan baik.

“Kami sarankan adanya tempat penyimpanan karantina yang lebih teratur, seperti rak, agar barang mudah dipantau dan tidak mencemari produk lain,” tegasnya.

Selain itu, produk dengan label yang kurang lengkap, seperti tanggal kedaluwarsa yang tidak jelas, juga menjadi perhatian.

Selain di toko oleh-oleh, inspeksi juga dilakukan di pasar tradisional. Sejumlah barang yang sudah rusak dan menurun kualitasnya diamankan untuk dimusnahkan secara sukarela oleh pemilik toko.

“Kami memastikan bahwa pangan yang beredar di Solo selama Ramadan dan Lebaran aman serta tidak membahayakan kesehatan masyarakat,” tambah Anom.

Sementara itu, Kepala BPOM Surakarta Muhammad Fajar Arifin, S.Farm, Apt menambahkan pihaknya juga menemukan produk PIRT yang mengklaim dapat mengobati atau meningkatkan daya tahan tubuh, yang tidak sesuai dengan regulasi.

“Para pelaku usaha kecil yang belum memahami aturan ini diberikan edukasi agar tidak mencantumkan klaim kesehatan pada produk pangan mereka,” imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Kesehatan akan terus memantau rekomendasi perbaikan yang diberikan kepada para pedagang dan pelaku usaha.

Mbak Barang-barang yang diamankan akan disimpan di Dinas Kesehatan hingga pihak distributor atau penjual melakukan klarifikasi dan melengkapi administrasi yang diperlukan.