SOLO, MettaNEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan 32 spanduk gerakan people power. Menurut Kepala Satpol PP Arif Darmawan spanduk tersebut terpasang tadi pagi. Dan tidak sampai pukul 10.00 WIB spanduk-spanduk langsung dicopot.
“Kita turunkan karena pemasangannya pada jalan protokol yang masuk kawasan tertib,” ujar Arif ketika dihubungi melalui telepon, Rabu (5/7/2023).
Arif mengatakan pencopotan spanduk gerakan people power ini sesuai dengan dasar Perwali tahun 2009 dan Perda No.10 Tahun 2012.
“Ya masuk pelanggaran lingkungan karena ada yang pemasangannya di pohon. Kita koordinasi dengan teman-teman kita di wilayah jadi kita tertibkan,” tandasnya.
Arif menyebut pemasangan spanduk itu Rabu pagi. Dari laporan masyarakat yang masuk dan instruksi Wali Kota Gibran, Satpol PP langsung bergerak untuk menertibkan.
“Total 32 spanduk kita turunkan. Isi spanduknya soap people power. Isinya jangan memecah belah bangsa, kemudian jangan memilih partai dengan kepentingan golongan tertentu. Ada beberapa isinya,” tutur Arif.
Arif mengungkapkan, kawasan tertib itu yang ada spanduk people power adalah utara jalan Adi Sucipto, jalan Slamet Riyadi, Jenderal Sudirman, Vastenburg. Itukan kawasan cagar budaya tidak boleh ada spanduk di situ,” tegas Arif.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menambahkan pihaknya memang meminta untuk menurunkan spanduk people power tersebut.
Gibran mengatakan isi dari spanduk tersebut bermuatan pesan People Power.
“Uwis dicopot (sudah dilepas) Pak Arif (Kepala Satpol PP). Saiki wis ora ana (sekarang sudah tidak ada),” kata Gibran.
Gibran tidak menyebut muatan pesan dalam spanduk tersebut meresahkan. Dengan tersenyum Gibran menganggap isi pesan dalam spanduk tersebut menggelitik.
“Menggelitik,” singkatnya sambil tersenyum.







